Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum Direktur Utama PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo, Bonaran Situmeang membeberkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pencekalan Anggoro Widjojo karena tidak sesuai dengan pasal 12 huruf b Undang-undang no 30 tahun 2002 tentang KPK.
"Pencekalan (KPK) terhadap Anggoro Widjojo tidak sesuai dengan pasal 12 huruf b Undang-undang no 30 tahun 2002 tentang KPK. Alasannya hingga tanggal 22 Agustus 2008 tersebut, Anggoro Widjojo tidak sedang dalam penyelidikan maupun penyidikan oleh KPK, dan KPK belum pernah memeriksa Anggoro," kata Kuasa Hukum Dirut PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo, Bonaran Situmeang kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Pencekalan Dirut PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo dilakukan KPK pada tanggal 22 Agustus 2008. Menurut Bonaran, adalah aneh jika Anggoro Widjojo tidak sedang dalam penyelidikan maupun penyidikan KPK namun sudah dikeluarkan pencekalan. Apalagi, tambah Bonaran, pencekalan oleh KPK tersebut diduga ada unsur suap.
"Setelah pencekalan tersebut ada yang menawarkan jasa, bahwa pencekalan tersebut bisa dihentikan namun (Anggoro) diminta berikan atensinya pada pimpinana KPK. Apabila tidak diberikan atensi maka pencekalan akan tetap berjalan. Nah karena merasa tertekan, Anggoro akhirnya memberikan atensi itu berupa uang senilai Rp5,1 milyar," kata Bonaran.
Karena itulah, Bonaran menilai telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh KPK. Bonaran menegaskan bahwa laporan Anggoro Widjojo kepada Polri tentang dugaan penyalahgunaan wewenang oleh KPK merupakan inisiatifnya sendiri.
Bonaran menegaskan bahwa laporan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan KPK ini tidak asal-asalan tetapi berdasarkan UU no 30 tahun 2002 tentang KPK tersebut.
Bonaran membantah jika laporan Anggoro tersebut atas permintaan pihak tertentu.
"Anggoro laporkan hal ini atas inisiatif sendiri. Jadi tidak ada itu permintaan dari siapapun, tidak ada permintaan dari Polri dan sebagainya," kata Bonaran.
Pencekalan Anggoro dilakukan KPK setelah melakukan penggeledahan apartemen Park Royal di Jakarta pada 20 Agustus 2009 serta kantor PT Masaro Radiokom milik Anggoro Widjojo.
KPK juga menetapkan Anggoro sebagai buronan setelah pengusaha itu tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Setelah buron, Anggoro melalui tim penasihat hukumnya justru menyatakan telah memberikan sejumlah uang kepada seseorang yang diduga diberikan kepada sejumlah pejabat KPK. Anggoro memberikan uang itu untuk menyelesaikan kasus yang menjeratnya.
Kasus dugaan suap itu terungkap dalam dakwaan terhadap mantan Ketua Komisi IV DPR RI, Yusuf Erwin Faisal. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009