"Kalau Keppres belum dibatalkan maka porsinya tidak hilang," kata Nizar dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI yang dipantau daring dari Jakarta, Kamis.
Adapun yang dimaksud Dirjen PHU adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1441 Hijriyah/2020 Masehi.
Baca juga: Menag minta maaf ke DPR soal keputusan pembatalan haji
Menurut dia, Keppres itu masih berlaku sehingga ada jaminan pembatalan keberangkatan jamaah tahun ini tidak membuat yang bersangkutan kehilangan porsi haji. Hanya saja, keberangkatannya menjadi mundur untuk tahun depan.
Hal itu, kata dia, juga berlaku mundur satu tahun bagi jamaah setahun setelah itu dan seterusnya.
Nizar mengatakan jamaah yang tidak menarik setoran awal haji akan tetap memiliki porsi berangkat haji. Dengan kata lain, jamaah tidak kehilangan porsi jika hanya menarik setoran pelunasan haji.
Menurut dia, pembatalan pengiriman haji melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) juga tidak menyalahi aturan.
Baca juga: Hoaks, pembatalan keberangkatan haji karena dana sudah habis
"Keppres hanya menentukan dasar pembiayaan BPIH dan Bipih. Sementara menteri ada kewenangan dia untuk pembatalan," kata dia.
Sementara itu di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily dalam raker dengan Kemenag itu mengatakan memang dalam undang-undang tidak dijelaskan secara khusus mengenai penundaan atau pembatalan haji.
Akan tetapi, kata dia, seharusnya itu diputuskan secara konsensus dalam rapat kerja antara DPR dengan pemerintah.
"Karena belum ada di undang-undang. Itulah pentingnya kita ada konsensus. Karena apa yang diputuskan pemerintah dan DPR setingkat dengan UU," kata dia.
Kemenag, kata dia, tidak pada tempatnya berkonsultasi kepada Kemenkumham soal pembatalan haji karena seharusnya kepada DPR. Ada aturan yang menurut dia dilangkahi dan salah prosedur.
Baca juga: Hoaks, Jokowi pakai Rp38,5 triliun dana haji
Baca juga: Kemenag sampaikan syarat berangkat haji tahun depan
Baca juga: Pengurusan pengembalian dana haji butuh waktu sekitar sembilan hari
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020