Sekilas sharing itu menguntungkan bagi penyelenggara jaringan karena tidak perlu investasi. Namun network sharing antara sesama penyelenggara jaringan berpotensi menimbulkan perebutan pangsa pasar yang sama

Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Muhammad Arif Angga menilai mekanisme network sharing atau berbagi jaringan di industri telekomunikasi bisa menghemat belanja modal, namun berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan kanibalisme.

"Sekilas sharing itu menguntungkan bagi penyelenggara jaringan karena tidak perlu investasi. Namun network sharing antara sesama penyelenggara jaringan berpotensi menimbulkan perebutan pangsa pasar yang sama. Sebab mereka berusaha di jalur dan pangsa pasar sama," ujar Angga dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Kondisi sulitnya berbagi juga dialami penyelenggara selular. Menurut Angga, jika salah satu operator telah melakukan investasi besar-besaran, lalu diminta untuk berbagi jaringan dan frekuensi di satu wilayah, maka ada potensi pangsa pasar penyelenggara selular tersebut digerus operator yang baru masuk dengan mekanisme berbagi tersebut.

Penyelenggara yang baru masuk, lanjutnya, tentu akan melakukan promosi dan menjual harga yang murah atau bahkan di bawah harga produksi untuk mendapatkan pasar di tempat baru tersebut. Akibatnya akan terjadi persaingan yang tidak sehat dan saling kanibal.

Baca juga: Kemendikbud gandeng provider berikan akses gratis pembelajaran daring

"Justru jika network sharing dilakukan dengan gegabah akan berpotensi saling membunuh antar penyelenggara jaringan," katanya.

Angga menambahkan perang harga antara sesama penyelenggara jaringan akan berujung pada persaingan usaha tidak sehat yang dapat mengancam keberlangsungan industri.

"Bagaimana penyelenggara jaringan bisa menggelar jaringan dengan agresif kalau bisnisnya sendiri tidak sustainable," ujarnya.

Angga meminta agar pemerintah dapat membuat aturan yang jelas. Jangan karena ingin mengurangi belanja modal, justru nantinya berakibat pada lesunya pembangunan jaringan telekomunikasi.

Dalam UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, pada Pasal 9 juga dijelaskan berbagi jaringan hanya diperkenankan antara penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa, bukan antara penyelenggara jaringan.

Baca juga: Menkominfo: Pemerintah siapkan jaringan telekomunikasi aman mandiri

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020