Kejati Sumut juga telah memanggil dan memeriksa dua orang pejabat Pemkot MedanMedan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) masih menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan COVID-19 yang dikelola oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Medan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Kamis, mengatakan penyidik terus menindaklanjuti dugaan terjadinya penyimpangan penggunaan dana COVID-19 itu.
Ia menyebutkan, Kejati Sumut tetap komitmen dalam melakukan penyidikan penggunaan dana COVID-19 yang diduga disalahgunakan.
"Kejati Sumut juga telah memanggil dan memeriksa dua orang pejabat Pemkot Medan, dalam masalah bantuan dana COVID-19 tersebut," ujar Sumanggar.
Baca juga: Kejari Bogor usut perkara korupsi dana bansos senilai Rp14,3 miliar
Kejati Sumut, Senin (15/6), telah memeriksa dua orang kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penanganan soal dana bantuan COVID-19 yang dikelola Pemkot Medan.
Kedua kepala OPD yang dimintai keterangan itu, yakni Kepala BPKAD Medan Tengku Ahmad Sofyan, dan Kepala Dinsos Medan Endar Sutan Lubis.
Pemeriksaan terhadap kedua Kepala OPD Pemkot Medan itu dilakukan oleh personel Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut.
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin mengatakan pihaknya tengah mendalami dugaan penyelewengan dana bansos dan bantuan langsung tunai (BLT) di lima daerah di Sumut.
Lima daerah di Sumut yang diduga menyalahgunakan dana bansos itu, yakni Medan, Pematang Siantar, Toba, Samosir dan Deli Serdang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Amir Yanto mengatakan agar senantiasa mengoptimalkan pengawasan dan pendampingan terhadap penggunaan anggaran dana COVID-19, agar sesuai peruntukan serta tidak disalahgunakan.
Baca juga: Jaksa tahan mantan Kepala DPPKA Solok terkait korupsi bansos
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020