Jakarta,(ANTARA News) - Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto datang ke gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kamis, untuk menjalani wajib lapor.
Baik Chandra dan Bibit sama-sama enggan memberikan keterangan kepada wartawan.
"Datang untuk wajib lapor saja," kata Chandra sambil bergegas masuk ke gedung Bareskrim.
Keduanya hanya sekitar 20 menit ke gedung Bareskrim dan keluar tanpa memberikan jawaban atas pertanyaan wartawan.
Pada 19 September 2009, Polri menetapkan Chandra dan Bibit sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang sebagai pimpinan KPK.
Mereka disangka mengajukan permohonan surat cegah dan pencabutan surat cegah atas dua buronan korupsi yang kini kabur ke luar negeri tanpa melibatkan unsur pimpinan lainnya.
Menurut penyidik Polri, mengajukan surat cegah dan pencabutan cegah tanpa melalui rapat pleno oleh KPK merupakan tindak pidana.
Surat cegah itu ditujukan kepada Komisaris PT Radiokom Masaro Anggoro Widjoyo yang kini kabur dan terpidana korupsi yang kini kabur Djoko Tjandra.
Kendati menjadi tersangka, Polri tidak menahan Chandra dan Yasin dan hanya meminta wajib lapor dua kali sepekan.
Polri sebenarnya menyidik kasus ini karena adanya laporan suap di tubuh pimpinan KPK dengan pelapor Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar yang kini jadi tersangka kasus pembunuhan.
Namun, Polri tidak menemukan unsur suap dan malah menjerat keduanya sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang.
Karena menjadi tersangka, Presiden telah memberhentikan sementara keduanya sebagai pimpinan KPK.(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009