Tes saja ini tidak cukup, hasil tes ini juga harusnya diikuti dengan tracing
Jakarta (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia menyebut tes cepat (rapid test) COVID-19 yang dilakukan sebelum seseorang melakukan perjalanan tidak cukup membuktikan, apakah orang itu bebas dari COVID-19 tanpa adanya pelacakan (tracing).
"Tes saja ini tidak cukup, hasil tes ini juga harusnya diikuti dengan tracing," ujar anggota Ombudsman RI Alvin Lie dalam temu pers yang disiarkan secara daring dari akun Youtube Ombudsman RI, Kamis.
Alvin merasa aneh dengan kriteria dan persyaratan melakukan perjalanan berdasarkan surat bebas COVID-19 yang dikeluarkan sekian hari sebelumnya. "Seolah-olah itu vaksinasi," kata Alvin.
Sebab, aturan yang terdapat dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 7 Tahun 2020 menyebut surat bebas COVID-19 hasil tes cepat (rapid test) COVID-19 non-reaktif dapat berlaku tiga hari.
Misalnya, kata Alvin, ketika hari ini diambil sampel menggunakan metode tes cepat (rapid test), lalu keluar hasilnya tidak reaktif (negatif), seolah-olah dalam tiga hari kemudian pelancong itu bebas dari COVID-19.
Baca juga: Ombudsman Jakarta temukan potensi maladministrasi penanganan COVID-19
Sedangkan surat bebas COVID-19 hasil tes usap (swap test) berlaku tujuh hari. Seolah-olah ketika hasil tes usap (swab test) hari ini keluarnya negatif, maka tujuh hari ke depan itu juga negatif.
"Padahal, itu salah," kata Alvin. Karena hasil tes itu hanya menunjukkan kondisi saat sampel diambil, hasil tes tidak bisa memprediksi kalau setelah itu ternyata pengguna mengadakan kontak lagi dengan penderita COVID-19.
"Sehingga hasil tes itu (setelahnya) sudah tidak valid lagi," kata Alvin.
Maka dari itu, keanehan dalam SE Gugus Tugas tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) itu harus ditinjau kembali.
Kendati, tes cepat maupun tes usap itu inisiatif awalnya adalah untuk melindungi masyarakat. Namun, kata Alvin, dalam penerapannya harus lebih terarah lagi.
"Apakah per kelurahan atau per RW yang dites sehingga kita itu mempunyai klaster-klaster yang jelas. Kemudian hasil tes ini juga diikuti dengan tracing atau pelacakan. Ketika seseorang itu positif COVID-19, dua minggu sebelumnya harus dilacak itu bertemu dengan siapa saja," kata Alvin.
Baca juga: Ombudsman: enam potensi maladministrasi penyaluran bansos COVID-19
Kalau bertemu dengan orang-orang yang kontak dengan hasil tesnya reaktif tadi, maka orang-orang tersebut harus dites juga dengan tes cepat atau tes usap.
Kalau hasilnya positif lagi, maka dilacak lagi mereka kontak dengan siapa saja. Demikian seterusnya sampai orang terakhir yang melakukan kontak dinyatakan negatif.
"Ini kita ini seolah-olah setelah rapid test/swap test selesai. Tapi yang lebih penting, tracing-nya ini, belum dilakukan," kata Alvin menandaskan.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020