Jakarta, 1/10 (ANTARA) - Dalam rangka menempatkan perikanan sebagai sektor yang strategis dalam pembangunan perekonomian nasional, rapat paripurna DPR hari ini secara resmi mengesahkan perubahan UU No.31 tahun 2004 tentang Perikanan. Penyempurnaan UU ini dilakukan untuk lebih mendorong peningkatan kesejahteraan nelayan dan pembudidaya ikan, perluasan lapangan pekerjaan, menurunkan tingkat illegal fishing, dan peningkatan kelestarian sumberdaya ikan dan lingkungan pesisir, sehingga pengelolaan sumberdaya ikan kedepan dapat dilakukan secara lebih bertanggungjawab dan berkelanjutan. Demikian disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan, Freddy Numberi saat memberikan sambutan pada rapat paripurna DPR mengenai pengesahaan perubahan UU No.31/2004 tentang Perikanan di Gedung Nusantara DPR, Jakarta (30/9).

Masih maraknya praktek illegal fishing, terutama yang dilakukan kapal-kapal penangkap ikan berbendera asing di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia diyakini dapat membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan merugikan perekonomian nasional. Berpijak pada kondisi ini, Departemen Kelautan dan Perikanan bersama DPR sepakat untuk mengenakan sanksi berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal kapal perikanan berbedera asing yang melakukan tindak pidana perikanan berdasarkan bukti permulaan yang cukup oleh penyisik perikanan sehingga dapat memberikan efek jera.

Berdasarkan usul inisiatif perubahan rancangan UU No.31/2004, dibahas 43 pokok bahasan yang meliputi: penambahan pasal/ayat (21 perubahan), penghapusan pasal/ayat (4 perubahan), dan penyempurnaan pasal/ayat (18 perubahan). Hasil pembahasan yang dilakukan secara marathon dengan DPR disepakati beberapa pokok-pokok perubahan, yaitu: penyempurnaan definisi nelayan kecil menjadi orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan menggunakan kapal perikanan maksimal berukuran 5 GT; penambahan asas pengelolaan perikanan, yaitu asas kebersamaan, asas kemandirian dan asas pembangunan perikanan yang berkelanjutan; penyempurnaan ketentuan mengenai pengendalian pemasukan dan/atau pengeluaran ikan jenis baru dari dan ke luar negeri; pengendalian mutu induk dan benih ikan yang dibudidayakan; pengaturan mengenai penggunaan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia pada kapal perikanan; penyempurnaan ketentuan mengenai pendaftaran kapal perikanan; dan penyempurnaan fungsi pelabuhan.

Selain itu, dalam penyempurnaan UU Perikanan juga disepakati mengenai penyempurnaan ketentuan pungutan perikanan; pemanfaatan pungutan perikanan untuk konservasi SDI; pengaturan tugas dan wewenang pengawas perikanan; pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing yang melakukan tindak pidana perikanan; kewenangan penyidik; pengurangan sanksi terhadap nelayan dan pembudidaya ikan kecil; dan pengaturan keputusan pengadilan berupa denda dan lelang barang bukti sebagai PNBP Departemen Kelautan dan Perikanan.

Dalam upaya menindaklanjuti penyempurnaan UU No.31/2004 tentang Perikanan ini, Departemen Kelautan dan Perikanan dalam waktu dekat akan segera menyelesaikan berbagai peraturan pendukung, seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri.

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Dr. Soen'an H. Poernomo, M.Ed., Kepala Pusat Data, Statistik dan Informasi, Departemen Kelautan dan Perikanan, HP. 08161933911


Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2009