"Program ini adalah wujud komitmen kami dalam memberikan pelayanan hukum yang maksimal dan mampu menjangkau masyarakat secara luas," kata Kepala Kejati Sumbar Amran usai peluncuran di Padang, Kamis.
Ia mengatakan program tersebut akan mempermudah masyarakat yang hendak berkonsultasi hukum dengan suasana yang menyenangkan.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Kuansing luncurkan program Jaksa Peduli Satwa
"Jika datang langsung ke kantor mungkin sebagian masyarakat merasa enggan, maka sekarang kami yang hadir langsung ke tengah masyarakat," katanya.
Pada program JMM itu masyarakat bisa berkonsultasi persoalan hukum secara gratis, terutama di bidang perdata dan tata usaha negara, seperti persoalan tanah.
Pihaknya merencanakan program JMM akan hadir di Transmart Padang sekali dalam seminggu.
Selain konsultasi hukum, direncanakan pada pojok JMM juga akan ada layanan pengambilan tilang dengan koordinasi bersama Kejari Padang.
Salah satu pengunjung mal Resti (23) menyambut baik program yang diluncurkan oleh Kejati Sumbar, karena aksesnya dinilai lebih mudah.
"Kalau di mal aksesnya lebih gampang dibandingkan datang langsung ke kantor kejaksaan, suasananya pun lebih santai," katanya yang datang bersama teman Khazanah (23).
Baca juga: Kejaksaan luncurkan program antisipasi penyalahgunaan dana desa
Keduanya juga diberi kesempatan untuk bertanya langsung dengan Kajati Sumbar Amran terkait program JMM.
Sementara itu Shopping Mall Manager Transmart Padang Ramadhani Kurnia, menyatakan dukungan penuh terhadap program tersebut karena bernilai edukasi bagi pengunjung.
"Program ini kan sifatnya edukasi dan bermanfaat oleh pengunjung dan pelanggan kami," katanya.
Ia mengatakan pojok dengan tema hukum itu baru pertama kali di Transmart Padang, sebelumnya yang ada adalah pojok perpajakan dan Pencacatan Sipil.
Peluncuran program tersebut dihadiri oleh Asdatun Kejati Tri Sujoko, Aspidsus M Fatri, Kajari Padang Ranu Subroto, dan lainnya.
Baca juga: Jaksa Agung sebut tujuh program unggulan Kejaksaan Agung
Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020