Rokok maupun barang bukti lain yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan bulan September 2019 hingga Maret 2020
Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, memusnahkan 11,9 juta batang rokok ilegal beserta barang bukti lain yang nilainya mencapai Rp8,13 miliar.
"Rokok maupun barang bukti lain yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan bulan September 2019 hingga Maret 2020," kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jateng-DIY Padmoyo Tri Wikanto didampingi Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo di sela-sela pemusnahan barang bukti rokok ilegal di halaman KPPBC Kudus, Kamis.
Dalam pemusnahan rokok ilegal tersebut, dihadiri sejumlah tamu undangan, mulai dari pejabat kabupaten, Kepala Kanwil DJBC Jateng-DIY Padmoyo Tri Wikanto hingga Anggota Komisi XI DPR RI Musthofa.
Baca juga: Bea Cukai Sidoarjo musnahkan 6,9 juta batang rokok ilegal
Pemusnahan barang hasil penindakan di bidang cukai tersebut, telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dengan total jumlah Surat Bukti Penindakan (SBP) sebanyak 73 SBP.
Sementara penetapan menjadi Barang Milik Negara, kata dia, sesuai keputusan penetapan BMN dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan telah mendapatkan persetujuan DJKN untuk dilakukan pemusnahan.
Ia mengungkapkan Bea Cukai tetap melakukan pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal, meskipun di tengah pandemik penyakit virus Corona (COVID-19).
Hal itu, lanjut dia, sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan dan perlindungan masyarakat (community protector).
"Pada tahun 2020, gempur rokok ilegal semakin ditingkatkan guna terus menekan peredaran rokok ilegal," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, terhadap barang hasil penindakan berupa rokok ilegal dan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahan hari ini (18/6).
Baca juga: Bea Cukai Kalbar bakar 1,8 Juta batang rokok ilegal
Pemusnahan tidak hanya rokok sebanyak 11.916.134 batang yang terdiri dari rokok sigaret kretek mesin (SKM) 11.914.534 batang dan sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak 1.600 batang, melainkan ada barang bukti lain yang ikut dimusnahkan antara lain alat pemanas 157 unit, alat giling lima buah, dan pita cukai yang diduga palsu 30.232 keping.
Adapun total barang milik negara yang dimusnahkan pada hari ini (18/6) seberat kurang lebih 19 ton dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp7,32 miliar.
Sementara potensi kerugian negaranya, ditaksir mencapai Rp5,01 miliar yang dihitung berdasarkan nilai cukai, PPN Hasil Tembakau, dan Pajak Rokok yang seharusnya dibayar.
Pemusnahan dilakukan dengan membakar sebagian rokok ilegal di halaman Kantor Bea Cukai Kudus dan selanjutnya seluruh barang dimusnahkan dengan cara ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sukoharjo, Pati.
Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo menambahkan rokok yang dimusnahkan sebagian besar merupakan rokok tanpa pita cukai siap edar dan sisanya merupakan rokok yang dilekati pita cukai yang diduga palsu.
Tentunya hal itu, melanggar ketentuan perundangan, yakni pasal 54 dan 55 Undang Undang nomor 39/2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11/1995, tentang Cukai dijelaskan bahwa rokok sebagai barang kena cukai harus dilekati pita cukai sebagai bukti telah dipenuhinya pungutan negara berupa cukai.
Oleh karena itu, Bea Cukai Kudus akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat bahwa legal itu mudah.
Baca juga: Bea Cukai Jambi amankan 4 juta barang rokok tanpa cukai
Baca juga: Bea Cukai Jateng-DIY selamatkan Rp7,29 miliar dari rokok ilegal
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020