Palu (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, akan menemui pemerintah daerah setempat untuk membahas mengenai netralitas aparatur sipil negara di pemilihan kepala daerah serentak, khususnya pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulteng tahun 2020.
"Bawaslu Donggala sedang mengagendakan pertemuan koordinasi dengan Pemkab Donggala, mengenai netralitas ASN," ucap Anggota Bawaslu Donggala Bidang Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Mohammad Fikri, Kamis.
Baca juga: Bawaslu: 369 ASN melanggar netralitas pada pilkada
Mohammad Fikri mengatakan, setelah pertemuan itu nantinya, pihak Bawaslu akan menyosialisasikan kepada Pemkab Donggala mengenai perjanjian kerjasama antara Bawaslu dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.
Perjanjian dua belah pihak itu, sebut Fikri, penting untuk disampaikan kepada semua ASN di Kabu[aten Donggala untuk tidak terlibat dalam politik praktis, khususnya pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulteng tahun 2020.
"Kami akan sosialisasikan perjanjian itu, serta ketentuan perundangan terkait lainnya, sebagai bentuk upaya pencegahan pelanggaran di pilkada 2020," sebutnya.
Dia menguraikan, berdasarkan pengalaman Bawaslu Donggala dalam pengawasan pilkada, pemilu dan pileg, bahwa masih terdapat ASN terlibat dalam politik praktis.
Baca juga: KASN rilis daerah pelanggar netralitas ASN tertinggi di pilkada
"Ada ASN terlibat mendukung salah satu pasangan calon. ASN menghadiri silaturahmi, ikut kampanye atau melakukan tindakan menguntungkan salah satu paslon atau peserta pilkada, pemilu," ujarnya.
Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen mengemukakan Bawaslu telah memproses 14 kasus dugaan pelanggaran terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) jelang pemilihan kepala daerah, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wali kota tahun 2020.
"Kasus tersebut merupakan temuan Bawaslu baik di tingkat provinsi maupun di kabupaten/kota," ucap Ruslan Husein.
Selain memproses 14 kasus terkait netralitas ASN, Bawaslu Sulteng juga sedang memproses satu kasus menyangkut netralitas Polri jelang pilkada Sulteng.
"Sampai tanggal 9 Januari 2020, Bawaslu telah memproses 15 kasus terdiri dari 14 kasus netralitas ASN dan satu kasus netralitas Polri," kata Ruslan.
Baca juga: Bawaslu dan KASN perketat pengawasan netralitas ASN di Pilkada 2020
Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020