Tanjungpinang (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang, Kepri, memberi kemudahan pembuatan akta kelahiran secara online sehingga masyarakat bisa mencetak sendiri dengan ketentuan menggunakan kerta A4 dan berat 80 gram.
"Dengan kertas A4 berat 80 gram, warga sudah boleh cetak sendiri, misalnya di rumah," ujar Kepala Disdukcapil Tanjungpinang, Irianto di Tanjungpinang, Kamis (18/6).
Kata Irianto, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantor Disdukcapil. Data cukup dikirim melalui aplikasi WhatsApp. Setelah diverifikasi, petugas akan mengirim kembali berkas yang akan dicetak tersebut.
Baca juga: Kemenpan RB: COVID-19 bawa transformasi sistem kerja pemerintahan
Baca juga: Tatanan normal baru, Kemenpan RB jelaskan penyesuaian sistem kerja ASN
Baca juga: Langkah-langkah agar ASN dapat produktif di normal baru
"Namun jika tidak mau, warga boleh datang ke kantor untuk mencetaknya," tutur Irianto.
Kemudahan inipun dapat dimanfaatkan masyarakat untuk keperluan lainnya, seperti membuat akta kematian dan kartu keluarga (KK) yang juga sudah bisa dilakukan secara online.
"Sejak Februari 2020 ada delapan item layanan yang telah menggunakan sistem online, seperti akta kelahiran, akta kematian, KK, perubahan KTP, pindah datang, pindah keluar, dan legalisir," paparnya.
Kendati demikian, Irianto mengakui bahwa layanan secara online sedikit lebih lambat dibanding pelayanan langsung, karena keterbatasan sarana dan prasarana pendukung di dalam penerapannya.
"Untuk layanan online kami hanya punya satu komputer untuk pelayanan tiga kegiatan, mulai dari menerima, memproses dan mengirim, makanya orang mengatakan pelayanannya agak lama," sebutnya.
Lebih lanjut, Irianto menjelaskan berbagai layanan secara online itupun diterapkan buat meminimalkan terjadinya resiko penyebaran COVID-19 khususnya di kantor Disdukcapil.
"COVID-19 ini memberikan pelajaran kepada masyarakat agar terbiasa menggunakan sistem online saat berurusan dengan Disdukcapil," demikian Irianto.
Pewarta: Ogen
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020