Jakarta (ANTARA News) - Komisioner Subkomisi Pendidikan dan Penyuluhan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Yoseph Adi Prasetyo, mengatakan, kasus orang hilang secara paksa dan sistematis sebenarnya bisa berjumlah lebih dari 13 orang.
"Kasus `force disappearence` (penghilangan paksa) bisa lebih dari 13 orang," kata Yoseph dalam diskusi "Kejahatan Negara: Pemerintahan, Kekerasan, dan Korupsi" di Jakarta, Rabu.
Ia memaparkan, jumlah kasus penghilangan paksa secara sistematis tersebut antara lain terjadi di sejumlah daerah seperti Aceh dan Papua.
Mengenai rekomendasi DPR terkait kasus 13 orang hilang, ia menegaskan, pemerintah harus menemukan 13 orang yang telah dinyatakan hilang, dan bila telah meninggal harus ditelusuri hingga siapa pihak yang paling bertanggung jawab.
Yoseph juga menuturkan, di antara 13 orang yang dinyatakan hilang antara lain terdapat seorang penyair Wiji Thukul.
"Ia (Wiji Thukul) adalah sahabat saya yang sempat saya temui di Tangerang setelah kerusuhan Mei 1998," katanya.
Namun, setelah itu nasib dari aktivis-penyair yang terkenal dengan sajak bertajuk "Lawan" itu tidak ketahuan rimbanya.
Sebelumnya, Pansus dalam rapat paripurna DPR di Jakarta, Senin (28/9), telah memutuskan bahwa pemerintah harus segera mencari kejelasan dan pihak yang bertanggung jawab atas 13 orang yang dinyatakan hilang pada 1997-1998.
Pembentukan pansus dilakukan setelah DPR menerima laporan dari Komnas HAM pada 7 Desember 2006 yang menyebutkan terdapat unsur pelanggaran HAM berat terkait dengan kasus hilangnya 13 orang pada 1997-1998.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009