Dalam UU No. 22/2019, pasal 68 ayat 2 dinyatakan bahwa setiap alsintan yang akan diedarkan dan dipasarkan di Indonesia baik buatan dalam negeri maupun impor, harus diuji terlebih dulu oleh Laboratorium Uji Alsintan

Jakarta (ANTARA) - Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan) Kementerian Pertanian tetap melakukan pelayanan pengujian alat dan mesin pertanian (alsintan) selama pandemi COVID-19.

Kepala Balitbangtan Fadjry Djufry di Jakarta, Kamis, mengatakan pengujian alsintan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) No 81 tahun 2001 tentang Alsintan Budidaya Tanaman.

"Dalam UU No. 22/2019, pasal 68 ayat 2 dinyatakan bahwa setiap alsintan yang akan diedarkan dan dipasarkan di Indonesia baik buatan dalam negeri maupun impor, harus diuji terlebih dulu oleh Laboratorium Uji Alsintan," ujarnya.

Menurut dia, alsintan saat ini menjadi bagian penting dalam modernisasi pertanian sehingga banyak bermunculan industri alat dan mesin pertanian.

Namun, tambahnya, sebelum dirilis ke pasar, alsintan yang diproduksi industri tersebut harus melalui tahap pengujian yang mana salah satunya di Laboratorium Pengujian Alsintan milik Balai Besar Pengembangan Mekanisasi Pertanian (BBP Mektan) di Tangerang, Banten.

"Selama pandemi Covid-19 ini, pelayanan pengujian tetap dibuka dengan mengikuti protokol kesehatan," katanya.

Kepala BBP Mektan, Agung Prabowo mengungkapkan Laboratorium Pengujian Alsintan BBP Mektan sudah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) di bawah Badan Standardisasi Nasional (BSN) dengan sertifikat akreditasi nomor LP-1185-IDN.

Sertifikat akreditasi tersebut juga berlaku di tingkat internasional karena BSN memiliki mutual agreement dengan lembaga-lembaga internasional.

Dalam melaksanakan pengujian, laboratorium pengujian di BBP Mektan berpatokan pada Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang syarat unjuk kerja dan metode uji untuk alat dan mesin pertanian.

Saat ini Laboratorium pengujian Alsintan BBP Mektan sudah terakreditasi untuk 17 ruang lingkup dengan fasilitas lima laboratorium yaitu laboratorium pengujian traktor roda dua, lab pengujian traktor roda empat, lab pengujian pompa, lab pengujian spryer, dan lab pengujian pascapanen.

Pengujian pasca panen kebanyakan dilakukan secara on farm di lapangan dan analisa hasil uji dilakukan di lab pengujian pascapanen di BBP Mektan.

“Kita menjadi satu-satunya lab pengujian Alsintan untuk traktor roda dua, traktor roda empat, dan pompa," ujarnya.

Selain itu, tambahnya, layanan lab pengujian BBP Mektan juga lebih lengkap karena dapat menguji dari alsin pra panen dan pascapanen, meskipun ada lab alsintan di Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk yang lainnya.

Kepala Bidang Standardisasi dan Pengujian Alsintan (SP) BBP Mektan, Sigit Triwahyudi menjelaskan pihaknya juga menguji alsin yang bersifat integratif, beberapa pekerjaan dilakukan oleh satu alsin sekaligus. Contohnya, rice milling plant (RMP) yang menggabung beberapa fungsi dalam satu paket, mulai dari pembersihan, penggilingan, hingga sortir dan packaging.

"Saat menguji RMP di Surabaya belum lama ini, jika diurai ada 11 jenis alsin yang diuji satu per satu. Model RMP semacam ini juga digunakan di Denfarm milik Balitbangtan di Karawang dan Sumsel," katanya.

Selama pandemi, pelayanan uji alsintan ini tetap dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan. Sejak awal COVID-19 sudah ada sekitar 30 alsin yang diujicoba ke BBP Mektan.

Untuk meningkatkan pelayanan, Sigit menyatakan BBP Mektan sedang mengembangkan aplikasi digital bernama SAPA Mektan untuk permohonan uji dan pemantauan prosesnya. Aplikasi yang rencananya diterapkan pada 2021 itu diharapkan bisa mengefisienkan proses pengujian.

Baca juga: Petani didorong optimalkan alsintan dongkrak produksi pertanian
Baca juga: Mentan minta petani manfaatkan alsintan dongkrak produksi hasil panen
Baca juga: Balitbangtan kembangkan teknologi peningkatan produktivitas lahan rawa

Pewarta: Subagyo
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020