Medan (ANTARA News) - Tiga terdakwa pemilik dan pengelola pabrik narkoba diancam hukuman mati dalam tuntutan di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu.

Tiga terdakwa itu adalah Toni Chandra alias A Yen alias Sofyan, Tjai Jin Ko alias Ahen alias Hendri dan Senianto alias A Hok.

Ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 59 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sumut.

Dalam penggrebekan itu, pihak kepolisian berhasil menemukan beberapa beberapa bahan kimia untuk meracik narkoba yang disita sebagai barang bukti.

Diantaranya, sembilan jerigen Methanol, 12 jerigen Aseton, 88 bungkus Methafitamine, lima kilogram soda api, tiga kotak tepung perekat, dua jerigen obat penenang merk HCL dan tiga drum Metilamin.

Polisi juga mengamankan alat pengaduk bahan ekstasi, satu rak pengering cetakan ekstasi, sebuah wadah pengendapan bahan kimia dan sebuah wadah pemisah zat kimia.

Sedangkan narkoba yang telah selesai diproduksi yang diamankan adalah 50 kilogram bahan ekstasi dan 66 butir ekstasi siap edar.

Toni Chandra alias A Yen alias Sofyan dan Tjai Jin Ko alias Ahen alias Hendri didakwa didakwa oleh JPU Dwi Melly Nova, SH sedangkan Seninto alias A Hok melalui JPU Ade Hasibuan, SH.

Dalam dakwaannya, JPU Dwi Melly Nova dan Ade Hasibuan mengatakan, kasus itu berawal dari ditangkap Senianto pada 20 Mei 2009 yang diduga menjadi pemilik dari sebuah rumah di Kompleks Krakatau Centre (KMC) yang dijadikan tempat meracik narkoba.

Dari penangkapan itu, pihak kepolisian melakukan pengembangan dengan menggrebek rumah di kompleks yang berada di Jalan Gunung Krakatau, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Labuhan tersebut.

Dalam penggrebekan itu, pihak kepolisian berhasil menemukan alat-lat untuk memproduksi narkoba seperti mesin pengaduk zat kimia, mesin penyulingan, pendingin dan pencetak ekstasi.

Polisi juga menemukan beberapa beberapa bahan kimia untuk meracik narkoba yang disita sebagai barang bukti seperti sembilan jerigen Methanol, 12 jerigen Aseton, 88 bungkus Methafitamine, lima kilogram soda api, tiga kotak tepung perekat, dua jerigen obat penenang merk HCL dan tiga drum Metilamin.

Polisi juga mengamankan alat pengaduk bahan ekstasi, satu rak pengering cetakan ekstasi, sebuah wadah pengendapan bahan kimia dan sebuah wadah pemisah zat kimia.

Sedangkan narkoba yang telah selesai diproduksi yang diamankan adalah 50 kilogram bahan ekstasi dan 66 butir ekstasi siap edar.

Di tempat itu, polisi menemukan terdakwa Toni Chandra alias A Yen alias Sofyan, Tjai Jin Ko alias Ahen alias Hendri yang langsung ditangkap setelah ditemukannya barang bukti tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Cabang Medan, bahan-bahan kimia yang ditemukan di lokasi positif dinyatakan zat psikotropika golongan I.

Dalam pemeriksaan polisi, Senianto yang menjadi pemilik alat-alat memproduksi narkoba itu mengaku membeli peralatan itu dengan harga Rp800 juta.

Personil dari Direktorat Narkoba Polda Sumut itu juga melakukan pengembangan kasus dengan mendatangi Hotel Arya Duta yang berlokasi di Jalan Maulana Lubis Medan yang merupakan tempat menginap Toni Chandra dan Tjai Jin Ko.

Di salah satu kamar di hotel itu, polisi menemukan sebuah buku agenda yang diduga memuat catatan tentang rencana pengiriman narkoba, uang Rp5 juta dan beberapa mata uang asing seperti dolar Hongkong, ringit Malaysia, yuan China dan dolar Singapura.

Panusunan Harahap, SH yang juga Ketua PN Medan yang menjadi pimpinan majelis hakim dalam dua persidangan akan melanjutkan pemeriksaan kasus itu pada 12 Oktober 2009 untuk mendengarkan eksepsi penasehat hokum terdakwa.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009