"Biaya akan di-cover (ditanggung) oleh pemerintah. Masyarakat tidak perlu memikirkan biayanya. Insya Allah kami sudah komunikasikan hal ini dengan rumah sakit untuk tidak menarik biaya," kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Tri Mardaya di Yogyakarta, Kamis.
Dia menyampaikan penjelasan itu karena ada beberapa pasien COVID-19 yang belum juga sembuh meski sudah menjalani perawatan selama sekitar dua bulan.
Tri mengatakan, biaya perawatan pasien COVID-19 di Yogyakarta akan ditanggung oleh Pemerintah Kota Yogyakarta, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, atau Kementerian Kesehatan.
Pemerintah Kota Yogyakarta memiliki pos anggaran jaminan kesehatan daerah (jamkesda) yang bisa digunakan sebagai cadangan untuk pembiayaan pasien COVID-19.
Hingga Rabu (17/6) pukul 16.00 WIB, jumlah pasien positif COVID-19 di Yogyakarta yang masih menjalani perawatan sebanyak sembilan orang dan selain itu ada 13 pasien dalam pengawasan (PDP) yang kondisinya masih dipantau.
"Jika hasil uji swab belum menunjukkan hasil negatif, maka pasien tetap harus menjalani perawatan di rumah sakit. Kami berusaha menguatkan pasien untuk memahami kondisinya sehingga tidak berpotensi menularkan ke warga lain," kata Tri.
Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Ali Fahmi mengemukakan perlunya perubahan regulasi terkait pembiayaan pasien COVID-19, khususnya yang tidak mengalami gejala sakit (OTG), karena Kementerian Kesehatan tidak menanggung biaya perawatannya.
Ia mengatakan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/238/2020 yang menyebutkan bahwa pasien positif COVID-19 dan pasien dalam pengawasan biaya penanganannya ditanggung oleh Kementerian Kesehatan dengan syarat ada gejala seperti pilek, batuk, demam, sesak nafas, dan sebagainya sudah tidak relevan karena sekarang banyak pasien yang tidak mengalami gejala klinis apapun.
Di antara pasien positif COVID-19 di Yogyakarta, setidaknya ada lima orang tanpa gejala (OTG) yang dirawat di Rumah Sakit Jogja. Biaya penanganan medis lima pasien COVID-19 tanpa gejala di Rumah Sakit Jogja sampai saat ini mencapai Rp73,4 juta, antara lain untuk pemeriksaan laboratorium, perawatan, dan jasa dokter.
Ali mengemukakan, jika regulasi mengenai pengajuan klaim biaya penanganan pasien COVID-19 tanpa gejala tidak dapat diubah, pembiayaan pasien bisa dilakukan menggunakan dana jamkesda Kota Yogyakarta. "Yang sementara dianggarkan Rp3 miliar untuk pasien OTG," katanya.
Baca juga:
Yogyakarta terbitkan panduan penyelenggaraan kegiatan di rumah ibadah
Pasien positif COVID-19 di DIY bertambah menjadi 276 orang
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020