Kendari (ANTARA News) - Seorang oknum perwira polisi, MHL (39), dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, karena diduga kuat terlibat kasus kepemilikan psikotropika jenis shabu-shabu.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Fahrurozzi di Kendari hari ini mengatakan, penyidikan perwira polisi berpangkat ajun komisaris polisi (AKP) tersebut ditangani divisi profesi dan pengamanan (Propam) Polda Sultra.
"Apakah sebagai pemakai atau pun pengedar masih dalam pengembangan. Tetapi dipastikan tersangka pemilik barang bukti lima bungkus serbuk shabu-shabu siap pakai tersebut telah mencoreng korps institusi kepolisian," kata Fahrurrozi.
Tersangka dicokok tim reserse Narkoba Polresta Kendari pada Sabtu (26/9) sekitar pukul 19.30 Wita di Jl Supu Yusuf atau di tempat pajangan jual-beli mobil bekas.
Saat digeledah tidak ditemukan barang bukti berupa shabu-shabu, namun oknum yang awalnya dikira bukan polisi itu tetap digiring ke Mapolresta Kendari.
Setelah berada di Mapolresta Kendari, tersangka barulah berterus terang bahwa dirinya adalah aparat berseragam coklat dengan pangkat tiga balok di pundak.
Bahkan, secara spontan tersangka menyerahkan lima paket shabu-shabu kepada penyidik.
Tersangka dijerat melanggar pasal 62 sub pasal 60 ayat (2) UU RI nomor 5 Tahun 1997 Jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang psikotropika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
"Bisnis psikotropika melibatkan beberapa orang, namun modusnya rapi dan pelaku yang tertangkap menutup informasi," katanya.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009