Jakarta (ANTARA News) - Penentuan komposisi antara hakim karier dengan hakim ad hoc di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) seperti yang dicantumkan dalam UU Pengadilan Tipikor dipermasalahkan karena dinilai bertentangan dengan rasa keadilan.

Peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah di Jakarta, Selasa malam, mengatakan, bila komposisi hakim berbeda-beda antarpengadilan tipikor di berbagai daerah, maka dicemaskan terdapat standardisasi pengambilan keputusan yang berbeda-beda pula.

Hal tersebut, ujar dia berpotensi untuk menimbulkan nilai keadilan yang berbeda-beda di setiap pengadilan tipikor.

UU Tipikor yang telah disetujui untuk disahkan oleh DPR dalam Sidang Rapat Paripurna di Jakarta, Selasa (29/9) dalam Pasal 26 menyebutkan bahwa komposisi dan jumlah hakim pengadilan tipikor ditentukan ketua pengadilan atau ketua Mahkamah Agung.

Padahal, kalangan aktivis antikorupsi menghendaki agar komposisi hakim di pengadilan tipikor adalah dengan perbandingan tiga hakim ad hoc dan dua hakim karier.

Untuk itu, LSM seperti ICW dan Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) berencana akan mengujimaterikan UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dualisme dalam penentuan komposisi hakim sangat rentan untuk diujimaterikan ke MK," kata Febri.

Selain itu, LSM juga mencemaskan pembentukan pengadilan tipikor di 33 tempat atau setiap provinsi antara lain karena dikhahawatirkan dapat menimbulkan gejala mafia peradilan yang lebih meluas.

Kalangan aktivis menginginkan agar pembentukan pengadilan tipikor hanya terdapat di lima wilayah agar lebih efisien dalam menentukan hakim ad hoc dan terdapat pengawasan yang lebih ketat terhadap proses persidangan dan pengambilan keputusan di tiap-tiap pengadilan tersebut.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun menegaskan, tidak ada substansi pelemahan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam UU Tipikor.

"Undang-Undang ini malah semakin memperkuat posisi KPK. Kami menjamin, beberapa pokok kekhawatiran yang berkembang di publik selama ini, bahwa peran KPK akan dikurangi dengan adanya undang-undang ini, tidak akan menjadi kenyataan," katanya.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa di Semarang, Selasa (29/9) mengemukakan, pihaknya telah menyiapkan sekitar 750 hakim karier yang akan ditempatkan di setiap Pengadilan Tipikor di Tanah Air. (*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009