Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjatuhkan putusan atas pengajuan uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD,Rabu (30/9).
"Vonisnya besok siang (Rabu)," kata Ketua MK Moh. Mahfud MD, di Jakarta, Selasa, saat menjawab pertanyaan selesai memberikan ceramah dalam acara stadium generale untuk anggota DPR dan DPD 2009-2014 terpilih.
Sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengajukan uji materi terhadap pasal 14 ayat (1) UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD ke MK karena merasa haknya untuk menduduki pimpinan MPR terpasung oleh pasal tersebut.
Kelima pemohon uji materi tersebut adalah Intsiawati Ayus, Marhany Victor Poly Pua, Sofyan Yahya, Sri Kadarwati, dan Wahidin Ismail.
Anggota DPD mengajukan uji materi pasal 14 ayat (1) terhadap UUD 1945 ke MK, karena menilai isi pasal tersebut adalah persoalan prinsip yang harus segera diperbaiki.
Koordinator Kuasa Hukum Anggota DPD, Todung Mulya Lubis sebelumnya menjelaskan, pasal dua UUD 1945 mengamanahkan keanggotaan MPR terdiri atas DPR dan DPD. Amanah pasal tersebut, katanya, mengisyaratkan hak yang sama antara DPR dan DPD sebagai anggota MPR, termasuk haknya untuk menjadi Ketua MPR.
Namun, dengan disahkannya UU No 27 tahun 2009 pada 3 Agustus lalu, kata dia, hak anggota DPD untuk menjadi Ketua MPR jadi terganjal.
Pasal 14 ayat (1) berbunyi: "Pimpinan MPR terdiri dari 1 (satu) orang ketua yang berasal dari DPR dan empat orang wakil ketua yang terdiri atas 2 (dua) orang wakil ketua yang berasal dari anggota DPR dan 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPD yang ditetapkan dalam sidang paripurna MPR".
Menurut Todung, pengajuan uji materi ke MK bukan untuk mencari jabatan tapi uNtuk mencari kesetaraan hak antara anggota DPR dan DPD.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009