Medan (ANTARA) - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara melepasliarkan 300 ekor burung gelatik batu dan 1.184 burung ciblek/perenjak Jawa ke Taman Wisata Alam (TWA) Sibolangit Kabupaten Deli Serdang.

Kepala BBKSDA Sumut Hotmauli Sianturi, dalam keterangannya di Medan, Rabu, mengatakan pelepasan burung tersebut, merupakan hasil tangkapan petugas Resor Konservasi Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang, karena tidak memiliki dokumen Surat Angkut Tumbuhan/Satwa Dalam Negeri (SATS-DN).

Ia menyebutkan, rencana pengiriman empat buah koli yang berisi burung tersebut dari area Kargo Bandara Kualanamu tujuan ke Bandara Adi Sucipto Yogyakarta digagalkan petugas Resor Konservasi bekerjasama dengan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandara Kualanamu, Senin (15/6).

Baca juga: BBKSDA Sumatera Utara lepas liarkan ribuan burung prenjak

Kemudian, empat buah koli tersebut dibawa petugas Resor Konservasi Bandara Kualanamu ke kantor BBKSDA Sumut.Saat dilakukan pembongkaran berisi 1.700 ekor burung ciblek, yakni 1.184 ekor dalam keadaan hidup, dan 515 ekor sudah mati.

Selain itu, 600 ekor burung gelatik batu, yakni 300 ekor masih hidup dan 300 ekor lagi sudah mati.

"Terhadap satwa yang mati, dan langsung dilakukan penguburan (ditanam) di areal kantor BBKSDA Sumut," ujarnya.

Hotmauli mengatakan, sedangkan terhadap satwa yang masih hidup, langsung dilakukan tindakan lepasliar di area TWA Sibolangit.Bagi pelaku pengiriman burung tanpa dilengkapi dokumen SATS-DN, sedang dilaksanakan proses pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

"BBKSDA Sumut bekerjasama dengan BKSDA DKI Jakarta dan Yogyakarta terkait proses hukum burung tanpa dokumen SATS-DN, serta Bandara Kualanamu ke Bandara Halim Perdanakusuma, dan Bandara Adi Sucipto Yogyakarta," katanya,

Baca juga: Balai Gakkum LHK Kaltim amankan 167 ekor burung dilindungi
Baca juga: BBKP Surabaya gagalkan penyelundupan ratusan burung punglor
Baca juga: 56 burung dilepasliarkan di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020