Jakarta (ANTARA News) - Rapat paripurna DPR memutuskan membatalkan dua calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berasal dari internal BPK dan mengajukan dua calon dari DPR sendiri.
"Setelah mempertimbangkan pendapat hukum Mahkamah Agung (MA) dan rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi, maka diputuskan untuk mengajukan dua calon yang meraih suara terbanyak berikutnya, yaitu T Muhammad Nurlif dan Ali Masykur Musa," kata Ketua DPR, Agung Laksono ketika memimpin rapat paripurna DPR di Jakarta, Selasa.
Dua calon tersebut hingga saat ini tercatat sebagai anggota DPR masing-masing dari Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.
Ketua DPR kemudian meminta persetujuan rapat paripurna terhadap keputusan itu. Sebagian anggota DPR menyatakan setuju dengan keputusan itu, namun sejumlah interupsi berisi keberatan terhadap keputusan itu bermunculan.
MA dalam pendapat hukumnya antara lain menyatakan bahwa dua calon dari BPK sendiri sebenarnya tidak akan menimbulkan adanya conflict of interest ketika menjalankan tugasnya.
Namun MA juga menyatakan bahwa penentuan calon anggota BPK sepenuhnya merupakan kewenangan DPR.
Sebelumnya dalam rapat paripurna DPR pada 14 September 2009, DPR hanya meneruskan lima calon anggota BPK dari tujuh calon anggota yang terpilih melalui voting, untuk diajukan kepada Presiden sementara untuk 2 calon lainnya harus meminta fatwa MA.
Dua calon terpilih itu adalah Dharma Bakti (saat ini Sekjen BPK) dan Gunawan Sidauruk (Kepala BPK Perwakilan Bandung, Jabar).
Sementara lima orang calon anggota BPK yang sudah diterima sebelumnya adalah Hasan Bisri, Hadi Purnomo, Rizal Djalil, Moermahadi Soerja Djanegara, dan Taufiequrrahman Ruki.
Mereka akan menggantikan anggota BPK lama yang akan berakhir masa tugasnya 19 Oktober 2009.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009