Wonosobo (ANTARA) - Warga Kabupaten Wonosobo yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah mendapat sanksi push up oleh tim gabungan Satpol PP bersama unsur TNI dan Polri dalam operasi masker di daerah tersebut.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Wonosobo Budi Pranoto di Wonosobo, Rabu, mengatakan tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Wonosobo terus berupaya menggugah kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan guna menghindarkan diri dari paparan virus corona.

"Operasi masker yang kami lakukan ini menjadi salah satu langkah yang secara periodik digelar di berbagai titik keramaian," katanya.

Baca juga: Brimob Polda Maluku tertibkan warga tidak gunakan masker
Baca juga: Penggunaan 60 persen masker jamin rasio penularan di angka 1
Baca juga: Anies imbau pengguna KRL tak melepas masker

Budi Pranoto usai razia di Siyono, Kecamatan Kertek menjelaskan pihaknya tidak sampai memberikan sanksi tilang atau denda melainkan hanya sanksi ringan kepada warga yang berada di luar rumah tanpa mengenakan masker.

"Tindakan yang diambil sebagai sanksi adalah dengan meminta mereka untuk olah fisik berupa push up, khususnya bagi laki-laki yang masih muda dan kuat menjalani sanksi fisik tersebut," katanya.

Setelah menjalankan sanksi push up, katanya petugas langsung memberikan masker untuk dikenakan kepada yang bersangkutan selama berada di luar rumah.

"Tujuannya memang selain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, kami juga memberikan edukasi terkait bagaimana COVID-19 bisa menular sampai menginfeksi dan potensial menimbulkan risiko sampai pada kematian," katanya.

Sebagaimana telah dipesankan bupati dan jajaran pimpinan daerah, katanya kesadaran masyarakat akan pentingnya memutus rantai penyebaran virus corona merupakan salah satu kunci.

Oleh karena itu, katanya kegiatan operasi keliling ke berbagai tempat, termasuk di sejumlah titik keramaian di malam hari akan tetap digelar.

Dalam beberapa waktu terakhir, katanya tim gabungan juga telah menyisir sejumlah sarana hiburan malam dan masih menemukan warga yang melanggar aturan pembatasan jam malam.

"Kepada warga yang memang kita temukan berada di tempat-tempat hiburan malam tersebut telah dilakukan pendataan dan pembinaan melalui apel pagi di Mako Satpol PP," katanya.

Demikian pula kepada sejumlah pemilik usaha kuliner dan PKL yang masih buka di luar ketentuan jam malam, katanya juga telah diminta untuk menutup warung.

"Mari kita bersama-sama menguatkan komitmen untuk tidak tertular dan tidak menjadi penular dengan tetap mentaati imbauan pemerintah melalui protokol kesehatan COVID-19," katanya.

Baca juga: Mendag terbitkan aturan ketentuan ekspor masker dan APD
Baca juga: Yayasan Temasek Singapura berikan 2 juta masker untuk Kepri

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020