Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Jasin dan Haryono Umar, akan memenuhi panggilan Mabes Polri untuk diperiksa dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.
"Kita akan berikan keterangan sesuai panggilan yang disampaikan," kata Wakil Ketua KPK, M Jasin di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Jasin menjelaskan, dirinya dipanggil sebagai saksi dugaan penyalahgunaan wewenang. "Saya tegaskan, jadi ini bukan suap," kata Jasin.
Sementara itu, anggota Tim Pembela KPK, Achmad Rifai mengatakan, Polisi harus obyektif dalam menyidik pimpinan KPK.
Meski akan memenuhi panggilan, Achmad Rifai menegaskan, pihaknya hanya akan menjawab pertanyaan yang sesuai dengan panggilan.
"Oleh karena itu, panggilan polisi harus jelas," katanya.
Dia menilai, proses penyidikan di Polri tidak jelas dan tidak prosedural. Ketidakjelasan itu dapat dilihat dari substansi penyidikan yang selalu berubah, mulai dari suap, penyalahgunaan, dan kembali lagi ke suap.
Menurut Achamd, seharusnya Polri langsung menghentikan penyidikan jika tidak ada bukti tentang penyuapan.
Achmad Rifai juga menyatakan, proses penyidikan di Polri tidak prosedural, antara lain karena polisi belum menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Bibit dan Chandra.
"Itu menyalahi pasal 72 KUHAP," kata Achmad.
Pasal itu menyatakan, tersangka dan penasihat hukum berhak mendapatkan turunan dari BAP.
Achmad menjelaskan, penyidik Mabes Polri beralasan akan meminta berkonsultasi dengan pimpinan Polri sebelum memberikan BAP.
Wakil Ketua KPK, M Jasin dan Haryono Umar akan menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sebagai saksi untuk Bibit Samad Riyanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang. Mereka akan menjalani pemeriksaan pada Kamis (1/10).
Berdasar informasi, Polri juga memanggil empat penyidik KPK untuk diperiksa dalam kasus yang sama. Para penyidik itu adalah Bagus Suropratomo, Budi Sukmowijoyo, Ronny Samtana, dan Broto Suseno.
Mereka akan menjalani pemeriksaan secara bergantian sejak Selasa (29/9) sampai Rabu (30/9).(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009