Jakarta, (ANTARA News) - Jaksa Agung, Hendarman Supandji, menawarkan delapan ribu jaksa yang tergabung dalam Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) untuk dipilih menjadi Plt pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Silakan pilih dari delapan ribu jaksa," katanya seusai acara pelantikan Pejabat Eselon II Kejaksaan, di Jakarta, Selasa.
Tim Perumus Rekomendasi Calon Plt Pimpinan KPK atau tim lima, masih melakukan proses pencarian Plt pimpinan KPK yang layak.
Hal itu dilakukan untuk menggantikan tiga pimpinan KPK yakni Antasari Azhar (ketua nonaktif), Chandra Hamzah serta Bibit Samad Waluyo, setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Hendarman mengharapkan dari delapan ribu jaksa itu, ada yang terpilih menjadi Plt pimpinan KPK.
"Harapan saya, dari delapan ribu jaksa masak sih tidak ada yang terpilih," katanya.
"Masak dari delapan ribu jaksa itu cacat semua, yang bersih-bersih kinclong ada juga," katanya.
Sebelumnya, salah seorang anggota tim lima penyeleksi calon pelaksana tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurahman Ruki mengatakan, pihaknya belum mengantongi nama-nama yang akan diajukan sebagai calon pimpinan sementara KPK.
"Belum ada, sampai saat ini tim belum mengantongi nama-nama yang akan disampaikan," kata Ruki saat dikonfirmasi ANTARA, di Cilegon, Selasa.
Ruki mengatakan, hingga saat ini tim lima tidak pernah menghubungi siapa-siapa atau menelepon siapa pun untuk direkomendasikan menjadi Pimpinan Sementara KPK, sebab tim hanya menerima masukan dari berbagai kalangan masyarakat.
Ruki juga membantah jika saat ini tim yang beranggotakan lima orang tersebut sudah mengantongi sepuluh nama yang sudah dibahas oleh tim untuk dimatangkan menjadi tiga nama.
Sebab tim masih ada waktu untuk mendengarkan berbagai masukan mengenai nama dan kriteria yang akan diseleksi untuk disampaikan kepada Presiden setibanya dari Amerika Serikat.
"Tidak ada target-targetan karena masih ada waktu," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009
Saya heran hampir semua media menganggap itu adalah singkatan umum, lebih umum daripada KPK yang justru biasanya dilengkapi dengan kepanjangannya.