Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan kasus penyalahgunaan wewenang oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Antasari Azhar dari Mabes Polri, Selasa.

Hal tersebut terkait penanganan kasus dugaan korupsi pada proyek Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan (Dephut) dengan PT Masaro Radiokom.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Selasa, mengatakan pasal yang dikenakan terhadap Antasari Azhar tersebut sesuai dengan SPDP, yakni, Pasal 65 UU KPK.

"SPDP itu kita terima dari Mabes Polri pada Senin (28/9) sore dan status Antasari dalam SPDP sebagai tersangka," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Antasari Azhar menyalahi hukum karena menemui Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjoyo yang buron ke Singapura.

Jampidsus menyatakan selanjutnya pihaknya akan menunjuk jaksa peneliti (P16) untuk menindaklanjuti setelah diterimanya SPDP tersebut.

"Selanjutnya penyerahan tahap satu. Tetapi biasanya kita koordinasi dengan penyidik untuk melancarkan penyidikan," katanya.

Sebelumnya, Kejagung sendiri sudah menerima SPDP kasus penyuapan dan penyalahgunaan wewenang dengan tersangka Wakil Ketua KPK nonaktif, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto dari Mabes Polri.

Kedua pimpinan KPK itu, terkait kasus dugaan penyuapan dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus SKRT tersebut. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009