Jakarta (ANTARA News) - Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua meminta Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri meralat pernyataan karena dugaan suap terhadap pimpinan KPK tidak terbukti.
"Sebagai seorang yang jantan dia harus klarifikasi itu. Dan itu bukan suatu dosa," kata Adullah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, dalam pernyataan resmi, Kapolri menyatakan penyerahan uang ke pimpinan KPK dilakukan melalui seorang bernama Ary Muladi secara bertahap.
Kapolri juga menyatakan, Antasari Azhar ketika menjadi Ketua KPK juga menyarankan penyerahan uang sekitar Rp1 miliar karena ada pimpinan KPK yang belum menerima aliran dana.
Menurut Abdullah Hehamahua, pihak Ary Muladi sudah membantah menyerahkan uang langsung kepada pimpinan KPK. Selain itu, penasihat hukum Antasari juga sudah menegaskan bahwa kliennya diminta oleh polisi untuk membuat pernyataan tentang dugaan suap kepada pimpinan KPK.
Abdullah menduga, Kapolri mendapat informasi dari bawahannya tentang dugaan suap tersebut. Dia menyarankan, seharusnya Kapolri mengecek informasi yang dia dapat sebelum memberikan pernyataan.
"Saya kasihan kepada pak Kapolri, artinya itu bisa mendiskreditkan diri sendiri agar supaya beliau tidak terus tercemar," kata Abdullah menambahkan.
Abdullah mengaku tidak mengetahui apakah ada pihak tertentu yang akan menggunakan polisi untuk melemahkan KPK. Dia juga mempertanyakan apakah ada pihak tertentu yang hendak mengadu KPK, kejaksaan, dan Polri.
"Apakah lembaga KPK, kejaksaan, kepolisian sedang diadu dengan mastermind yang dibackingi oleh koruptor," kata Abdullah.
Dia meminta agar kepolisian tidak menjadikan Wakil Ketua KPK non-aktif Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Riyanto sebagai kelinci percobaan.
Menurut Abdullah, polisi seperti mencoba-coba berbagai kasus untuk disangkakan kepada pimpinan KPK.
Hal itu dapat dilihat dengan pernyataan Polri yang selalu berubah. Awalnya, Polri menduga pimpinan KPK menerima suap, kemudian penyalahgunaan wewenang, dan terakhir kembali lagi ke dugaan suap.
Abdullah mengatakan, tidak ada bukti dugaan suap. Sedangkan penyalahgunaan wewenang bukan wilayah kerja polisi. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009