Jakarta (ANTARA News) - Panitia angket penyelenggaraan ibadah haji DPR merekomendasikan Presiden Yudhoyono memberikan tindakan tegas maksimal kepada Menteri Agama Maftuh Basyuni selaku penanggungjawab atas kegagalan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1427 H/2006 M dan 1429 H/2008 M.
Kepada pers di ruang wartawan DPR Jakarta, Selasa, Ketua Panitia Angket Zulkarnaen Djabar mengatakan, fokus penyelidikan panitia angket ada pada dua kasus penyelenggaraan haji, yakni pada tahun 1427 H/2006 M terkait kasus kelaparan jamaah di Arafah dan Mina serta pada tahun 1429 H/2008 M untuk peristiwa carut marut pemondokan dan transportasi di Mekah.
"Atas hasil penyelidikan yang dilakukan panitia angket, kami mendesak presiden untuk memberikan tindakan tegas maksimal kepada Menag RI selaku penanggungjawab atas kesalahan dan kegagalan penyelenggaraan haji pada saat itu," ujarnya.
Dikemukakannya bahwa berdasarkan fakta dan data yang ada serta analisis secara komprehensif, ditemukan indikasi adanya kelalaian penyelenggaraan ibadah haji, baik pada aspek kebijakan maupun teknis operasional.
Selain mendesak perlunya memberikan sanksi tegas kepada Menag, panitia angket juga merekomendasikan sanksi administratif kepada petugas teknis urusan haji (TUH) selaku penanggungjawab operasional pelaksanaan ibadah haji serta Direktur Pelayanan Haji Depag selaku kuasa pengguna anggaran berupa pembebastugasan dari jabatan dan mereka tidak lagi diberi kesempatan jabatan struktural lainnya.
"Jika ditemukan adanya indikasi penyimpangan keuangan, maka agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Zulkarnaen yang juga politisi Golkar itu.
Pada bagian lain hasil investigasinya, panitia angket DPR juga menemukan fakta bahwa Depag telah menggunakan dana setoran awal calon jemaah haji untuk membeli surat berharga syariah negara (SBSN) atau Sukuk senilai Rp7 triliun.
Langkah Depag itu, menurut panitia angket DPR jelas bertentangan dengan UU No 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji pasal 21 dan 25.
Pasal-pasal itu menyebutkan bahwa setiap penggunaan dana jamaah haji harus mendapat persetujuan DPR RI sehingga langkah Depag tersebut merupakan pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pada bagian lain, Zulkarnaen menegaskan bahwa apabila dalam kurun waktu 2-3 tahun ke depan penyelenggaraan ibadah haji Indonesia ternyata masih bermasalah dan belum ada perbaikan yang signifikan, maka DPR mendatang perlu menyusun RUU tentang Kelembagaan Penyelenggaraan Ibadah Haji yang mengakomodasikan berbagai substansi.
Substansi itu di antaranya kelembagaan penyelenggaraan ibadah haji harus secara tegas memisahkan antara regulator, operator dan inspektor. Kelembagaan penyelenggaraan haji itu juga harus direformasi ke arah yang lebih profesional, terbuka, transparan dan akuntabel.
Selain itu, kelembagaan juga harus mampu memberikan pelayanan maksimal kepada para jamaah dengan menyusun suatu standar pelayanan haji indonesia yang disetarakan dengan standar internasional. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009