Jakarta, (ANTARA News) - Jaksa Agung Hendarman Supandji mendukung penuntutan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tetap dipegang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu terkait dengan dimasukkannya kembali posisi penuntutan oleh KPK melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Tipikor yang akan disahkan oleh DPR.

"Saya sebagai aparat pemerintah menyampaikan apa yang telah disampaikan Menkopolhukam. Itulah yang saya dukung, tidak ada masalah," katanya seusai acara Pelantikan Pejabat Eselon I di Kejagung di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) UU Pengadilan Tipikor dan pemerintah, setuju mempertahankan kewenangan penyadapan dan penuntutan pada KPK.

Ia mengatakan pemerintah sudah mempunyai warna (pandangan) sendiri soal penuntutan di Pengadilan Tipikor tersebut. "Karena penuntutan di Pengadilan Tipikor dikembalikan kepada ketentuan UU," katanya.

Ditambahkan, kejaksaan sendiri sudah ada persiapan bagi penuntut umum, seandainya ada perkara yang disidik kepolisian maupun kejaksaan diserahkan kepada kejaksaan untuk dilimpahkan penuntutannya. "Jadi tidak ada masalah," katanya.

Demikian pula halnya, dengan pengadilan tipikor sendiri, ia menyatakan sejauh pengadilan itu nanti berada di setiap kabupaten/kota. "Kita tidak ada masalah," katanya.

Ia menegaskan pihaknya sudah siap untuk melaksanakan tugas-tugas seandainya pengadilan tipikor disahkan Selasa (29/9) dalam peripurna DPR.

"Kita sudah sudah siap untuk melaksanakan tugas-tugas seandainya Pengadilan Tipikor disahkan hari ini dalam paripurna DPR," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009