Jakarta, (ANTARA News) - Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menilai Kepala Bagian Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji dinon-aktifkan terlebih dahulu menyusul dugaan keterlibatannya dalam kasus Bank Century.
"Saya lebih cenderung Pak Susno untuk dinonaktifkan sementara, sambil beliau berkonsentrasi untuk memberikan klarifikasi dan penjernihan terkait dengan beragam isu dan tuduhan kepada beliau," katanya usai menyampaikan pidato pertanggungjawaban MPR 2004-2009 di Jakarta, Selasa.
Hidayat menilai pemberhentian sementara Susno dapat memberikan kesempatan berkonsentrasi kepada penyelesaian masalah dan klarifikasi dugaan.
"Supaya penegakkan hukum di Indonesia itu `clear` dan tidak berdasarkan kepentingan. Saya khawatir kalau percecokan ini (Polri vs KPK) diteruskan yang diuntungkan cuma satu yaitu para koruptor," ujarnya.
Desakan agar Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri menonaktifkan Kepala Bagian Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji dan mengajukannya ke sidang disiplin dan kode etik profesi kepolisian kian menguat.
Hal itu antara lain disuarakan Aliansi Masyarakat Menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang terkait Komisi Pemberantasan Korupsi dan Tim Hukum KPK.
Anggota Tim Hukum KPK, Ahmad Rifai, meminta Inspektorat Jenderal Pengawasan Umum Polri segera menggelar sidang disiplin dan kode etik profesi untuk Susno. Bambang Widodo Umar dan Neta S Pane dari Aliansi mendesak penonaktifan Susno demi menjaga citra kepolisian.
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Adnan Buyung Nasution, juga meminta Susno dinonaktifkan. Pendapat berbeda disampaikan anggota Komisi III DPR, T Gayus Lumbuun yang menilai, tuntutan agar Susno dinonaktifkan justru akan memperkeruh situasi.(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009