Palembang (ANTARA News) - Wakapolsek Seberang Ulu (SU) I Poltabes Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), Iptu Ch (28) yang menjadi tersangka pembunuhan terhadap korban Rosi Bambang (33) mantan anggota Brimobda setempat masuk Rumah Sakit (RS) Bhayangkara untuk perawatan.

Ch rencananya akan menjalani operasi untuk mengangkat peluru yang bersarang di paha kanannya, kata Kanit Pidana Umum (Pidum) Poltabes Palembang, AKP Antoni Adi di Palembang, Senin.

Menurut dia, rencana operasi dilakukan hari ini, tetapi kata dokter belum bisa karena harus menjalani puasa terlebih dahulu, jadi dia diopname dulu dan besok baru dioperasi.

Dikatakannya, ada beberapa personel yang dikerahkan dari anggota Samapta dan Provost Poltabes daerah itu menjaga dan mengawasinya selama 24 jam penuh.

Perwira polisi berinisial Iptu Ch tersebut menjadi tersangka pembunuhan terhadap korban, seorang yang berprofesi sebagai pengedar sabu dengan menembak dadanya. Diketahui korban merupakan mantan anggota Brimob yang dipecat tahun 2005 karena kasus narkoba.

Atas perbuatannya itu, Iptu Ch langsung dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Seberang Ulu I, Palembang.

Sebelumnya disampaikan Kapoltabes Palembang, Kombes Pol Luki Hermawan, bahwa pembunuhan tersebut diduga bermotif dendam.

Ia mengatakan, jenazah korban ditemukan warga di sungai di Tanjung Lago, Banyuasin, pada Selasa (22/9).

Menurut dia, senjata api yang digunakan membunuh korban bukan standar Polri, melainkan senjata dipinjam dari salah seorang anggota Direktorat Polair Polda Sumsel.

Tersangka terancam dijerat Pasal 340, 338, 353 Ayat (3) KUHP dari tiga pasal tersebut apabila terbukti alumni Akpol tahun 2003 itu bakal terancam hukuman mati atau minimal sembilan tahun penjara.

Kapoltabes juga mencabut pernyataan sebelumnya yang menyatakan bahwa tindakan tersangka Ch hanya sebatas kesalahan prosedur dalam penangkapan sebagai anggota polisi, seperti pemberitaan di media cetak Jumat (25/9).(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009