Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung mengharapkan perusahaan dapat mempekerjakan kembali pekerja yang dirumahkan di masa penerapan tatanan normal baru.
"Kami harapkan bagi perusahaan agar mempekerjakan kembali pekerja yang dirumahkan akibat pandemi COVID-19, di masa penerapan tatanan normal baru," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Lukmansyah, saat dihubungi di Bandarlampung, Rabu.
Baca juga: Di Kudus, ribuan pekerja yang dirumahkan mulai bekerja lagi
Ia mengatakan pekerja yang dirumahkan semasa pandemi COVID-19 memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaannya kembali.
"Para pekerja yang dirumahkan tidak melakukan kesalahan, keadaan yang menimpa mereka murni karena keadaan finansial perusahaan ataupun perekonomian yang terdampak COVID-19, sehingga bila ada pekerja yang dirumahkan belum dipekerjakan kami siap menerima aduan," katanya.
Baca juga: BPS: Bekerja atau sementara dirumahkan alami penurunan pendapatan
Ia menjelaskan hingga 17 Juni 2020 di Provinsi Lampung telah tercatat ada 163 orang mengalami pemutusan hubungan kerja serta 3.399 pekerja dirumahkan dan industri perhotelan mendominasi dalam menyumbangkan jumlah pekerja dirumahkan di Provinsi Lampung.
"Perhotelan memang cukup banyak menyumbangkan jumlah pekerja yang dirumahkan, dan harapannya para pekerja ini bisa bekerja kembali," katanya.
Baca juga: Ribuan pekerja di Kulon Progo dirumahkan selama pandemi COVID-19
Menurutnya dalam penerapan tatanan normal baru perekonomian dapat kembali pulih dan penyerapan tenaga kerja dapat kembali terealisasi.
"Saat ini masih dalam masa transisi sehingga untuk penyerapan tenaga kerja masih agak sulit, namun diharapkan pada bulan Oktober saat situasi normal penyerapan tenaga kerja bisa berjalan dengan normal," ujarnya lagi.
Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2020