Tes cepat ini sedang disiapkan bagi guru yang akan mengajar,
Pekanbaru (ANTARA) - Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 Provinsi Riau menyatakan hanya satu daerah, yakni Kabupaten Rokan Hilir yang bisa menerapkan sekolah dengan tatap muka pada masa wabah COVID-19.
Kepala Dinas Kesehatan Riau, Mimi Nazir dalam pernyataan pers di Pekanbaru, Rabu, mengatakan sesuai arahan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pembukaan sekolah pada tahun ajaran baru tahun ini hanya untuk zona hijau, tanpa terkecuali. Dari 12 kabupaten dan kota di Riau, hanya Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang masuk kategori zona hijau karena hingga kini belum ada kasus positif COVID-19.
“Sekarang hanya tinggal Rokan Hilir yang zona hijau, dan boleh melaksanakan proses belajar mengajar dengan tatap muka langsung,” katanya.
Rokan Hilir dengan Kota Bagansiapiapi sebagai ibu kota kabupatennya merupakan daerah di pesisir utara Provinsi Riau. Kota Bagansiapiapi dahulu terkenal sebagai sentra perikanan pada masa penjajahan Belanda.
Baca juga: Keputusan Mendikbud terkait pembelajaran selama pandemi dinilai tepat
Baca juga: Survei FSGI : 21,3 persen sekolah siap dibuka kembali
Sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bidang pendidikan, lanjutnya, proses belajar di zona hijau dilakukan melalui tiga tahap dengan jeda waktu selama dua bulan. Sekolah mulai dibuka dari tingkat SMA/SMK, setelah dua bulan selanjutnya tingkat SMP, dan selanjutnya baru tingkat SD dan PAUD.
Ia menegaskan, meski zona hijau, proses belajar-mengajar di sekolah harus menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
“Kementerian Pendidikan telah membuka sekolah yang dimulai pada bulan Juli, yang diperbolehkan sekolah langsung tatap muka hanya daerah zona hijau. Namun tetap menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat, dan ada izin dari pemerintah setempat untuk membuka sekolah,” kata Mimi.
Meski begitu, ia mengatakan pemerintah tidak memaksakan orangtua apabila yang menolak anaknya ikut belajar langsung di sekolah. “Selanjutnya bagi orangtua yang tidak mengizinkan anaknya sekolah, tidak boleh memaksa anak sekolah jika orang tua tidak mengizinkan,” ujarnya.
Baca juga: FSGI sebut sarana prasarana kendala pembukaan sekolah
Baca juga: Room to Read jangkau lebih banyak guru melalui LiteracyCloud.org
Protokol kesehatan yang harus dilakukan di sekolah di antaranya adalah kapasitas kelas tidak boleh penuh agar jarak siswa di dalam kelas bisa diatur. Siswa dan guru wajib memakai masker, mengukur suhu tubuh siswa, menyediakan tempat cuci tangan, dan mempersingkat waktu belajar.
Selain itu, setiap guru yang akan mengajar di sekolah akan dilakukan tes cepat (rapid test) COVID-19. “Bagi guru yang akan mengajar di sekolah, juga diwacanakan dilakukan tes cepat, sehingga dari hasil tes ini bisa memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di sekolah. Tes cepat ini sedang disiapkan bagi guru yang akan mengajar,” katanya.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Riau, hingga Rabu siang total kasus positif COVID-19 di Riau ada 126 kasus. Rinciannya sembilan orang masih dirawat, 111 sudah sehat dan dipulangkan, dan enam orang meninggal dunia.
Baca juga: DPR minta pemerintah cermati penerapan protokol kesehatan di sekolah
Baca juga: Pastikan sekolah normal baru, Kemendagri gandeng banyak pihak
Pewarta: FB Anggoro
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020