Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) membidik tersangka baru dalam dugaan korupsi di DPRD DKI Jakarta senilai Rp27,5 miliar.
"Kita akan teliti juga apakah ada keterlibatan teman-teman di legislatif di provinsi," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy, di Jakarta, Senin.
Marwan Effendy mengatakan, saat ini sudah ditetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pihak swasta.
Ia menjelaskan modus dugaan korupsi tersebut, yakni ada anggaran suatu proyek namun tidak diplot dan diajukan oleh panitia anggaran Pemda DKI Jakarta.
"Anggaran ini kan tidak diplot dan diajukan oleh panitia anggaran Pemda DKI, tapi tahu-tahu muncul. Memang legislatif punya hak budgeter, tapi kalau ini tidak diajukan nanti dana darimana," katanya.
"Ternyata, proyek ini diduga oleh teman-teman, fiktif," katanya.
Karena itu, kata dia, penyidik akan terus menelusuri siapa yang memiliki inisiatif dalam proyek tersebut. "Kalau dari legislatif DPRD provinsi, kita akan minta keterangan mereka," katanya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Arminsyah menyatakan, kasus dugaan korupsi tersebut terjadi di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD DKI Jakarta dalam penggunaan anggaran tahun 2008.
Dia mengatakan, penyalahgunaan terjadi pada anggaran pembuatan modul yang ternyata modulnya tidak benar.
"Penyalahgunaan anggaran buat modul, ternyata pengerjaan proyeknya `abal-abal`," katanya.
Dia mengatakan, seharusnya proyek tersebut dilaksanakan oleh pelaksana atau perusahaan yang telah ditunjuk.
"Namun proyek itu dikerjakan oleh sekelompok orang, jadi proyeknya `abal-abal`," katanya.(*)
Pewarta: Ardianus
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009