Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Susno Duadji di Jakarta, Senin, dilaporkan ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri oleh pengacara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengacara KPK Ahmad Rifai mengatakan, pihaknya melaporkan Susno karena yang bersangkutan diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan sebagai Kabareskrim, yakni dengan menetapkan dua pimpinan KPK yakni Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto sebagai tersangka.
Menurut Ahmad, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 2 tahun 2002 tentang disipin Polri maka diduga ada rekayasa penyidikan.
Selain itu, dia meminta Polri untuk melakukan sidang pelanggaran disiplin dan kode etik terhadap Susno karena memeriksa kasus berdasarkan testimoni.
"Polisi seharusnya melakukan penyidikan, bukan memaksakan. Apalagi pengacara Antasari mengatakan testimoni dibuat karena ada paksaan," katanya.
Laporan pengacar KPK itu diterima langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Pol Yusuf Manggabarani.
Pada 15 September 2009, penyidik Pidana Korupsi dan White Collar Crime (Pidkor WWC) Bareskrim Polri menetapkan Chandra dan Bibit sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan dan pencabutan permohonan cekal.
Polri tidak menahan keduanya karena dengan alasan mereka bersikap kooperatif namun hanya menjalani wajib lapor.
Mereka disangka mengirimkan surat permohonan dan pencabutan cekal ke Ditjen Imigrasi dengan tidak melalui prosedur sebagai pimpinan KPK yakni melalui parat pleno pimpinan.
Surat cekal yang dimaksudkan adalah cekal untuk Anggoro Widjojo, tersangka kasus korupsi di Departemen Kehutanan yang kini kabur ke luar negeri, dan Djoko Tjandra, terpidana kasus bank Bali yang kini buron dan terpidana kasus pemerasan yakni seorang jaksa bernama Urip Tri Gunawan.
Sebelumnya, Susno juga pernah dilaporkan ke Itwasum Polri oleh Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) atas penyalahgunaan wewenang karena Susno diduga membantu pencairan dana nasabah Bank Century.
Menurut MAKI, tindakan Susno sudah melanggar disiplin Polri karena dalam kasus itu Polri hanya sebagai penyidik dan bukan membantu pencairan dana nasabah.(*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009