Jakarta (ANTARA) - Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta telah dibuka untuk umum namun tetap diterapkan protokol tahapan kesehatan COVID-19 sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Pembukaan mal pelayanan publik DKI Jakarta itu disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra dalam keterangan tertulisnya yang diterima ANTARA, Rabu.

Pihaknya telah menyiapkan sejumlah protokol kesehatan penyelenggaraan pelayanan publik sebagai upaya pencegahan COVID-19 yang wajib ditaati oleh setiap pegawai dan pengunjung.

"Ada 316 titik pelayanan atau Unit Pelaksana DPMPTSP provinsi DKI Jakarta termasuk Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta," kata Benni

Unit Pelaksana DPMPTSP DKI Jakarta itu sudah dibuka sejak Senin (15/6). Bagi pengunjung protokol kesehatan yang harus ditaati diantaranya penggunaan masker, mencuci tangan, pengukuran suhu tubuh menggunakan thermal scanner, hingga menjaga jarak antrean.

Baca juga: Pemprov DKI-Ombudsman siap tingkatkan pelayanan publik
Baca juga: Keberadaan MPP Jakarta berikan kemudahan pengurusan administrasi

Protokol kesehatan yang dilakukan di antaranya adanya tim penanganan COVID-19 untuk mengecek kesehatan rutin setiap pekerja, tempat duduk diberi jarak minimal satu meter saat di loket pelayanan.

"Bagi pemohon yang hendak datang ke Mal Pelayanan Publik harus melakukan antrean daring terlebih dahulu di situs http://ptsp.jakarta.go.id/antrian/," ujar Benni.

Selain mengambil nomor antrean, pemohon perizinan diberikan imbauan untuk menjaga kesehatan karena nantinya melewati pengecekan suhu tubuh di unit-unit pelaksana milik DPMPTSP DKI Jakarta.

Adapun jumlah pelayanan pada hari kedua setelah layanan di Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta dibuka sebagai berikut:

Petugas Penyuluh Izin dan Non Izin DPMPTSP DKI Jakarta memberikan layanan kepada 21 pemohon dan penerimaan berkas pelayanan kewenangan DPMPTSP DKI sebanyak 73 pemohon.

Polda Metro Jaya tercatat telah melayani sebanyak 68 pemohon perpanjangan SIM dan 48 pemohon perpanjangan STNK, lalu Badan Pendapatan Daerah sebanyak 70 pemohon.

Selanjutnya Ditjen Imigrasi telah melayani sebanyak 16 pemohon, BPJS Ketenagakerjaan sebanyak tiga pemohon, PLN sebanyak 2 pemohon serta Bank DKI melayani 50 nasabah yang sesuai kuota pembatasan layanan per hari.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020