Jakarta (ANTARA News) - Persiapan pelaku usaha atau eksportir perikanan menghadapi wajib sertifikasi hasil perikanan ke Uni Eropa (UE) menemui hambatan. Pelaku usaha kesulitan menjangkau agen, pengumpul ikan yang membeli dari kapal dan menjual ke Unit Pengolahan Ikan (UPI).
Direktur Pemasaran Luar Negeri Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Saut P Hutagalung, di Jakarta, Senin, mengatakan, kendala lain yang dihadapi dalam pelaksanaan wajib sertifikasi hasil perikanan ini yakni kesiapan petugas di pintu masuk pelabuhan negara anggota UE sendiri.
Menurut Saut, para pelaku usaha telah memaparkan kesungguhan mempersiapkan penerapan sertifikasi hasil tangkapan untuk ekspor ke Uni Eropa.
"Walaupun hal tersebut tidak mudah, mengingat beberapa hambatan yang juga mungkin terjadi," ujarnya.
DKP bersama pelaku usaha terus bersiap diri menghadapi penerapan sertifikasi ini untuk mengamankan pasar ekspor hasil perikanan Indonesia ke UE.
Ekspor perikanan Indonesia ke UE pada 2008 mencapai 322 juta dolar AS, terbesar ketiga setelah ekspor ke Amerika Serikat (AS) dan Jepang.
"DKP sangat menghargai tanggapan positif pelaku usaha khususnya eksportir," kata Saut.
Sampai dengan akhir Agustus 2009, sosialisasi telah dilakukan di 11 kota atau sentra antara lain Jakarta, Surabaya, Makassar, Manado, Medan, dan Batam. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009