Semarang (ANTARA News) - Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah menilai bahwa UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Korupsi yang mengatur tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengenal istilah pelaksana tugas (Plt).

Sekretaris KP2KKN Jateng Eko Haryanto di Semarang, Senin, mengatakan, pada pasal 33 ayat (2) undang-undang itu disebutkan bahwa apabila terjadi kekosongan pimpinan KPK, maka Presiden mengajukan calon pimpinan KPK ke DPR.

"Jadi tidak mengenal istilah Plt pimpinan KPK," katanya.

Eko mengatakan, UU tersebut juga tidak memungkinkan Presiden untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

"Perppu dikeluarkan pada proses pembuatan undang-undang. Yang sedang proses pembuatan undang-undang adalah UU Pengadilan Tipikor," katanya.

Selain itu, lanjut Eko, saat ini di KPK tidak terjadi kekosongan dan pengunduran diri atau pemberhentian pimpinan KPK dilakukan setelah dirinya menjadi terdakwa (untuk masalah Bibit dan Chandra, red.).

"Kami KP2KKN menyatakan menolak dan tidak mengakui legitimasi Perppu Nomor 4 Tahun 2009 yang telah dikeluarkan Presiden tersebut," katanya.

KP2KKN, lanjut Eko, juga mengingatkan kepada Presiden agar tidak terjebak permainan politik yang mengarah pada bentuk pemerintah otoriter model baru.

Sebelumnya, KPK akhirnya menyetujui langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang telah mengeluarkan Perppu Plt pimpinan KPK. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009