Jakarta (ANTARA News) - Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Ahus Purnomo menilai, penetapan status tersangka untuk Presiden PKS Tifatul Sembiring tidak berdasar. "Aneh dan tidak prosedural. Dimana pelanggarannya?," kata Agus Purnomo di Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis. Tifatul ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pelanggaran pidana terhadap UU tentang Pemilu saat menghadiri aksi solidaritas kader PKS bagi rakyat palestina di Bundaran HI pada Jumat (2/1). Dua pekan setelah aksi itu, polisi menetapkan Tifatul sebagai tersangka bersama tiga pengurus PKS lainnya. Agus Purnomo yang biasa disapa Gus Pur mempertanyakan kejanggalan di balik laporan panwaslu kecamatan Gambir (Jakarta Pusat) yang melaporkan Tifatul ke polisi. "Anehnya mengapa tidak ada klarifikasi atau pemanggilan kepada yang bersangkutan sebelumnya," kata Gus Pur. Dia mengemukakan, permintaan klarifikasi dan pemanggilan sebaiknya dilakukan terlebih dahulu. Di samping itu, yang harus dipanggil semestinya bukan Tifatul, tetapi koordinator aksi. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi sebagai peserta aksi yang diminta koordinator lapangan untuk mememberikan orasi di depan khalayak umum. "Penetapan tersangka langsung kepafa Tifatul ini sama saja dengan menghina partai," katanya. Dia menduga ada agenda politik dibalik penerapan status tersangka kepada Tifatul. "Motifnya sudah tercium. PKS taat hukum dan akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009