Cibinong, Bogor (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor kembali memeriksa kelengkapan berkas perkara operasi tangkap tangan (OTT) Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Irianto setelah mengembalikannya ke Polres Bogor karena dinilai belum lengkap (P21).
"Berkas sudah masuk lagi ke kita hari Jumat lalu. Kita lakukan penelitian lagi 14 hari apakah sudah lengkap. Ke depan kalau ada yang belum lengkap lagi ya bisa juga kita undang penyidiknya untuk melengkapi, biar tidak bolak balik berkas," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor Bambang Winarno saat ditemui di kantornya, Cibinong Kabupaten Bogor, Selasa.
Ia mengaku tengah meneliti kaitan berkas-berkas yang sebelumnya kurang tetapi enggan menerangkan lebih jauh berkas apa saja yang sebelumnya tidak dilampirkan, karena menurutnya sudah masuk dalam substansi dan ranah penyidikan.
Baca juga: Irianto resmi tersangka suap, Bupati Bogor tarik bantuan hukum
Baca juga: Polres Bogor tetapkan tersangka baru kasus OTT Sekretaris DPKPP
Baca juga: Bupati dukung Kapolres Bogor tindak pejabat korupsi
"Mana kala sudah lengkap, ya bisa kita P21-kan," terang Bambang.
Dirinya mengatakan bahwa hingga kini belum ada tersangka baru dari kasus yang menjerat tiga tersangka itu. Menurutnya, jika ada pihak lain yang secara hukum bisa dimintai pertanggungjawaban, maka akan menjadi ranah penyidik sebagai bahan tindak lanjut.
"Tapi kita lihat nanti, kalau memang ada, ya kita minta pertanggungjawabannya secara hukum. Yang jelas kita teliti secara proporsional dan profesional," tuturnya.
Sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Ronald Ronaldy resmi menetapkan Irianto bersama stafnya berinisial FA dan pemberi suap berinisial RM sebagai tersangka suap pengurusan izin rumah sakit di Kecamatan Cibungbulang, dan Villa di Kawasan Puncak Cisarua pada 6 Maret 2020.
Mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyebutkan, dari perkara OTT itu pihaknya menyita barang bukti berupa uang senilai Rp120 juta.
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020