Jakarta (ANTARA) -
Inisiator Sinergi Kawal BUMN Arief Rachman dalam informasi tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Selasa, mengatakan restrukturisasi BUMN merupakan langkah yang baik bagi efisiensi korporasi, meskipun menghadapi tentangan dari kelompok tertentu.

"Restrukturisasi BUMN era Menteri BUMN Erick Tohir mulai menghadapi tentangan pihak-pihak tertentu," kata Arief.

Tentangan ini terungkap dalam pandangan beberapa narasumber Forum Diskusi Virtual dan Konferensi Pers Yang diselenggarakan SINERGI KAWAL BUMN dengan tema 'Mengawal Transformasi BUMN Untuk Indonesia Maju.

Baca juga: Erick Thohir: Restrukturisasi BUMN akan buat arus kas lebih kuat
Baca juga: Erick Thohir akan restrukturisasi BUMN rugi


Arief Rachman, selaku inisiator Sinergi Kawal BUMN menyayangkan munculnya berbagai opini yang mendiskredit Menteri BUMN Erick Tohir saat langkah restrukturisasi BUMN sedang berjalan.

Lebih lanjut Arief menyatakan bahwa Transformasi BUMN yang dilakukan Erick Tohir baik bagi keberlangsungan BUMN. Ini model efisiensi yang dijalankan dan patut mendapat dukungan.

Sebagaimana telah ditulis berbagai media, Menteri BUMN Erick Tohir tengah melakukan penyederhanaan dan pengurangan jumlah BUMN sebagai langkah efisiensi. Dari 142 BUMN, kini sudah tersisa 107 BUMN. Jumlah ini bahkan akan tersisa di 70 hingga 80 BUMN.

Ketua Umum Kaukus Muda Indonesia, Edi Homaidi secara tegas menyatakan bahwa perlu ketegasan Menteri BUMN untuk menghadapi manuver dan tekanan berbagai pihak yang terganggu dengan kebijakan restrukturisasi saat ini. Ketegasan ini mutlak agar BUMN tidak melulu menjadi sapi perahan.

Edi Homaidi berharap langkah ini juga diikuti dengan tidak memberi ruang masuknya kepentingan asing.

Baca juga: Legislator apresiasi restrukturisasi Kementerian BUMN, ini catatannya

Sementara itu, Praktisi Hukum Tezar Yudhistira menyatakan mekanisme penggantian Direksi dan Komisaris BUMN telah mengikuti ketentuan hukum dalam Undang-undang BUMN No. 19 Tahun 2003.

Pengangkatan atau pemberhentian jabatan direksi dan komisaris telah memiliki payung hukum yang jelas.

Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Arief Pujianto
Copyright © ANTARA 2020