Jakarta (ANTARA) - Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI Ahmad M Ali mengatakan fraksinya setuju penundaan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) untuk menghindari kegaduhan di masyarakat lebih luas.
"Kalau UU ini membuat kegaduhan maka kami setuju untuk tidak dilanjutkan pembahasannya. RUU ini dibuat untuk memperbaiki, mengatur, dan menyempurnakan aturan yang sudah ada namun kalau menimbulkan kegaduhan dan penafsiran yang berbeda-beda maka kita yang rugi sehingga kalau itu terjadi maka lebih baik ditunda," kata Ahmad M Ali kepada Antara di Jakarta, Selasa.
Hal itu dikatakannya terkait sikap pemerintah yang disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menegaskan bahwa pemerintah menunda pembahasan RUU HIP.
Baca juga: Bahas penolakan RUU HIP, Wapres terima Menkopolhukam dan ormas Islam
Baca juga: Pengurus Besar NU sarankan agar proses legislasi RUU HIP dihentikan
Baca juga: Baleg DPR tunggu surat resmi pemerintah tunda pembahasan RUU HIP
Baca juga: Pemerintah tunda pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila
Dia mengatakan, beberapa pekan terakhir kegaduhan dari RUU HIP sangat luar biasa misalnya organisasi masyarakat (ormas) berbasis agama menilai RUU tersebut berbahaya maka minta penundaan pembahasan.
Menurut dia, kalau dibaca lebih dalam dari RUU HIP, berpotensi memecah belah bangsa misalnya terkait frasa "ketuhanan yang berkedaulatan" yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Karena RUU ini mengatur kepentingan publik maka DPR tidak boleh pongah, harus membuka diri, membuka komunikasi dan mendengarkan aspirasi karena yang diatur adalah kepentingan rakyat maka harus dengar suara rakyat," ujarnya.
Ali menilai DPR dan partai politik (parpol) jangan menjelma sebagai pihak yang paling tahu keinginan rakyat namun harus mendengarkan suara masyarakat.
Dia menilai DPR dan parpol harus mendengarkan aspirasi masyarakat, bangun dialog dan menjelaskan maksud RUU HIP sebelum menyusun RUU tersebut.
Baca juga: LaNyalla: Mayoritas senator tolak RUU HIP
Baca juga: FPAN DPR apresiasi pemerintah tunda pembahasan RUU HIP
"Setelah itu narasikan dalam suatu ketentuan peraturan sehingga ketika dibuat, tingkat kepatuhan masyarakat lebih tinggi karena ini bagian dari kepentingan mereka dan menerimanya," katanya.
Dia menjelaskan RUU HIP bukan menjadi hak eksklusif DPR namun kewenangan bersama antara pemerintah dan DPR. Karena itu menurut dia, ketika pemerintah memutuskan menunda pembahasan RUU tersebut maka DPR otomatis tidak bisa melakukan apapun.
"Fraksi NasDem akan mengkomunikasikan pada parpol lain untuk menyatukan pandangan agar tidak meluaskan kegaduhan terkait RUU HIP," ujarnya.
Dia mengatakan F-NasDem berpandangan RUU HIP tidak urgen untuk dibahas dan kalau mau tetap dibahas maka TAP MPRS nomor 25 tahun 1966 tentang pelarangan PKI dan ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme harus menjadi konsideran RUU tersebut.
Hal itu karena harus dipahami trauma yang dialami tokoh agama atas tragedi kemanusiaan yang terjadi pada tahun 1965, sehingga ketakutan-ketakutan itu membuat masyarakat lebih berhati-hati dan ketika ada isu kebangkitan PKI maka kondisi menjadi gaduh.
"Saya percaya yang inisiasi RUU HIP tidak ada niat untuk bangkitkan ideologi marxisme dan leninisme namun karena tidak dinarasikan dengan baik pada masyarakat maka muncul kegaduhan," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebutkan, pemerintah menunda pembahasan RUU HIP dengan DPR.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020