Jenewa (ANTARA) - Para pakar Hak Asasi Manusia PBB mengatakan pada Selasa bahwa rencana Israel untuk mencaplok wilayah signifikan Tepi Barat yang diduduki akan melanggar hukum internasional, yang melarang pengambilan wilayah secara paksa.
Pihaknya juga mendesak negara lain untuk gencar menentang rencana tersebut.
Pernyataan bersama, yang ditandatangani oleh hampir 50 pakar independen, menyuarakan keprihatinan dukungan Amerika Serikat untuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu atas rencana "melanggar hukum" memperluas kedaulatan, pencaplokan de fakto dari lahan yang diupayakan rakyat Palestina untuk sebuah negara.
"Pencaplokan wilayah yang diduduki merupakan pelanggaran serius Piagam PBB dan Konvensi Jenewa serta bertentangan dengan aturan fundamental yang berulang kali ditegaskan oleh Dewan Keamanan PBB dan Majelis Umum bahwa kepemilikan wilayah melalui perang atau pun kekerasan tidak dapat diterima," katanya.
Sumber: Reuters
Baca juga: Ribuan warga Israel menentang rencana pencaplokan Netanyahu
Baca juga: Rancangan resolusi PBB kecam pencaplokan Israel dalam usulan Trump
Baca juga: Abbas: Jika Israel caplok wilayah pendudukan, semua kesepakatan mati
Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2020