Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh membentuk tim pengawasan dan pendampingan pengelolaan dana penanganan virus corona atau COVID-19.

Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf di Banda Aceh, Selasa, mengatakan tim tersebut bekerja untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum dalam pengelolaan anggaran penanganan COVID-19

"Dalam pendampingan, tim Kejati Aceh tidak mencampuri materi penggunaan anggaran. Tapi, memberikan masukan apakah penggunaan anggaran bermasalah nanti atau tidak," kata Muhammad Yusuf.

Baca juga: Dipertanyakan keberadaan dana abadi pendidikan Aceh Rp1,2 T

Selain membentuk tim pengawasan, kata Yusuf, Kejati Aceh juga membuat nota kesepakatan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan pemerintah daerah.

Ia menyebutkan nota kesepakatan tersebut untuk memberi pendampingan hukum bagi pemerintah daerah dalam mengelola anggaran penanganan COVID-19.

"Sampai saat ini, baru Dinas Sosial Provinsi Aceh yang meminta pendampingan tim Kejati Aceh. Sedangkan dinas lainnya, termasuk pemerintah kabupaten dan kota di Aceh belum meminta pendampingan kepada kami," katanya.

Baca juga: Anggota DPRA minta proyek tahun jamak dibatalkan

Sebelumnya, Aceh mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,74 triliun untuk penanganan COVID-19. Anggaran tersebut dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2020 dalam pos belanja tidak terduga.

Anggaran sebesar Rp1,74 triliun tersebut merupakan refocusing APBA 2020 untuk penanganan COVID-19. Ada tiga poin penanganan COVID-19, yakni untuk kesehatan, dampak ekonomi, dan jaring pengaman sosial.

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) Taqwallah mengatakan anggaran Rp1,74 triliun tersebut merupakan dana persiapan jika Aceh mengalami kondisi luar biasa akibat dampak pandemi COVID-19.

Baca juga: Kejati Riau kawal realokasi anggaran COVID hingga Rp1 triliun

"Kami berharap pandemi COVID-19 ini segera berakhir dan dana Rp1,74 triliun ini tidak jadi digunakan. Dana Rp1,74 triliun ini untuk persiapan saja, jika Aceh mengalami kondisi luar biasa COVID-19," katanya.

Taqwallah yang juga Sekretaris Daerah Aceh menyebutkan dana COVID-19 tersebut dialokasikan dari pergeseran anggaran pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Aceh yang dikelola setiap satuan kerja.

"Jadi, kami minta semua satuan kerja di Pemerintah Aceh menggeser anggaran yang mereka kelola guna dialokasikan untuk penanganan COVID-19," kata Taqwallah.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020