Jakarta (ANTARA News) - Tim pengacara Wakil Ketua KPK nonaktif Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah, akan melaporkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Pol Susno Duaji ke Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri.
"Rencananya Senin (28/9) akan kami laporkan," kata anggota tim pengacara Achmad Rifai kepada wartawan di Jakarta, Minggu.
Achmad menjelaskan, laporan itu didasarkan pada beberapa bukti pelanggaran kode etik profesi dan dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Susno Duaji selama memimpin proses hukum terhadap pimpinan KPK.
Tim pengacara menyatakan, Susno telah melanggar ketentuan dalam Undang-undang kepolisian dan beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri.
Achmad Rifai menjelaskan, Susno telah menghancurkan martabat Polri seperti diatur dalam pasal 5 PP nomor 2 tahun 2003.
"Dengan mengatakan `cicak` dan `buaya`, dia telah menghancurkan martabat polisi sendiri," kata Achmad memberikan contoh.
Kemudian, Susno kemungkinan dijerat dengan pasal 6 PP nomor 2 tahun 2003, terutama huruf n, o, dan q. Pasal itu mengatur tentang larangan untuk mencampuradukkan pekerjaan dengan kepentingan pribadi, serta mengubah kebenaran materil.
Menurut Achmad, Susno telah mengalami konflik kepentingan dalam menangani kasus pimpinan KPK, karena dia diduga terlibat dalam skandal Bank Century yang sedang ditelusuri oleh KPK.
Achmad menganggap itu sebagai konflik antara kepentingan pribadi dan pekerjaan.
Dia juga menganggap Susno telah mengubah kebenaran materil. Hal itu terlihat pada tuduhan kepada pimpinan KPK yang selalu berubah. Awalnya, polisi menyangka pimpinan KPK menerima suap, setelah tidak terbukti, mereka diduga menyalahgunakan wewenang. Perkembangan terakhir, kedua pimpinan KPK kembali dituduh menerima suap.
Pasal 6 UU tersebut juga melarang pemaksaan dalam proses penyidikan.
Achmad Rifai menyatakan, Susno telah memaksakan untuk mengenakan pasal penyuapan atau pemerasan terhadap Chandra dan Bibit. Padahal, sebelumnya Polri sendiri telah menegaskan dugaan suap kepada dua orang itu belum terbukti.
Secara umum, tim pengacara menganggap Susno telah menyalahgunakan wewenang seperti diatur dalam pasal 421 KUHP.
Achmad menjelaskan, proses hukum di Polri tidak prosedural, antara lain karena Polri belum memberikan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Hingga kini BAP belum kami terima," katanya.
Hal itu tidak sesuai dengan pasal 72 KUHAP yang mengatur hak tersangka, salah satunya adalah hak mengetahui isi BAP.
Chandra M. Hamzah membenarkan bahwa pihaknya belum memegang BAP terkait pemeriksaan terhadap dirinya. (*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009