Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah secara resmi menegaskan tidak pernah menerima suap atau pun memeras, seperti yang dituduhkan Polri.
Dalam pernyataan kepada wartawan di Jakarta, Minggu, keduanya mengatakan, tuduhan suap itu adalah fitnah.
Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri telah mengatakan, polisi tetap menyidik dugaan suap terhadap Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah.
Dugaan suap itu terkait dengan penanganan perkara dugaan korupsi yang diduga melibatkan pengusaha Anggoro Widjojo.
Menurut Polri, suap diberikan kepada pimpinan KPK secara bertahap. Uang sekitar Rp1,5 miliar diduga diserahkan kepada Bibit dalam periode waktu 12 Agustus 2008 sampai 18 Agustus 2008 di Hotel Bellagio Residence, Jakarta.
"Aku ini nama Bellagio Residence saja nggak tahu, apalagi pernah ke sana," kata Bibit membantah.
Bantahan Bibit disertai dengan bukti bahwa pensiunan polisi itu sedang berada di Peru pada periode tersebut. Bibit berada di Peru untuk melakukan tugas kedinasan.
Untuk memperkuat bantahan, Bibit menyertakan bukti berupa surat jalan, tiket, dan paspor. Bukti-bukti itu menguatkan fakta keberadaannya di Peru.
"Sehingga jika dikatakan ada yang bertemu saya, itu mungkin setan atau jin," kata Bibit.
Pada kesempatan itu, Bibit juga menyesalkan proses hukum di kepolisian yang terkesan mengada-ada.
Hal itu terlihat dari tuduhan yang selalu berubah. Awalnya, polisi menyangka pimpinan KPK menerima suap, setelah tidak terbukti, mereka diduga menyalahgunakan wewenang. Perkembangan terakhir, kedua pimpinan KPK kembali dituduh menerima suap.
"Saya menyayangkan hal itu, saya kira masyarakat bisa menilai sendiri," kata Bibit.
Chandra M. Hamzah juga menegaskan tuduhan polisi tidak benar. Dia membantah menerima suap.
"Tuduhan terima uang saya sebut ilusi, fitnah, dan siapa pun yang melakukan tuduhan itu saya merasa terhina dengan tuduhan itu," kata Chandra.
Chandra juga menyesalkan tuduhan polisi yang selalu berubah. Mantan pengacara itu mengaku memiliki data bahwa tuduhan polisi tidak benar. Chandra menegaskan dirinya tidak menerima suap pada tanggal yang disebutkan oleh polisi.
Tuduhan penerimaan suap oleh Chandra berubah-ubah. Awalnya, Chandra diduga menerima suap pada 27 Februari 2009, kemudian tanggal 15 April 2009, lalu terakhir disebut sekitar Maret 2009.
"Saya tidak tahu siapa yang mereka-reka hal tersebut," kata Chandra.
Kepada wartawan, Chandra menegaskan, keputusannya untuk bergabung dengan KPK murni karena idealisme.
"Saya masuk KPK bukan dalam rangka cari penghasilan atau cari duit," katanya.
Chandra adalah orang yang tergabung dalam serangkaian kegiatan yang mengawali pembentukan KPK.
Pada periode awal berdirinya KPK, Chandra adalah salah satu calon pimpinan. Namun karena usia yang belum mencukupi, dia memutuskan untuk menunda pencalonan.
Beberapa pihak akhirnya mendesak Chandra untuk kembali menyalonkan diri pada periode kedua pimpinan KPK.
Luhut MP. Pangaribuan, anggota tim penasihat hukum Chandra dan Bibit mengatakan, polisi tidak memiliki bukti yang cukup untuk menyatakan Chandra dan Bibit telah menerima suap.
Menurut Luhut, data yang dimiliki polisi hanya keterangan orang lain yang tidak bisa disebut sebagai alat bukti.
"Karena tidak ada bukti yang cukup, maka proses penyidikan harus dihentikan," kata Luhut. (*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009