Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyebut bahwa ekspor alat pelindung diri (APD) dan masker buatan industri dalam negeri sudah mulai dibuka kembali dengan merevisi larangan dan pembatasan (lartas) ekspor yang sebelumnya diputuskan.

"Kemarin saya sudah relaksasi untuk ekspor, jadi APD dan masker sudah bisa kita buka kembali," kata Mendag saat meninjau pusat perbelanjaan di Jakarta menuju normal baru yang disiarkan secara langsung, Selasa.

Mendag mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk mendorong roda perekonomian, dalam hal ini ekspor, guna menggeliatkan kembali perekonomian nasional.

Baca juga: Mendag: Saatnya membuka ekspor APD

Diketahui,lartas terkait pandemi COVID-19 semula diberlakukan hingga 30 Juni 2020, dan kemungkinan waktunya akan dipercepat untuk sebagian produk, salah satunya APD.

"Tentu kita akan evaluasi, untuk larangan secara penuh tidak mungkin 30 Juni, akan dipercepat. Ini kan Kamis, kemungkinan minggu depan sudah ada keputusan yang sedang kita analisa dengan cermat. Intinya kita memastikan memang ekspor ini akan kita lakukan sesegera mungkin," ujar Mendag.

Menurut Mendag, beberapa negara telah memiliki perjanjian ekspor produk APD dengan Indonesia, di antaranya Jepang dan Korea Selatan.

Namun, terdapat negara lain yang belum memiliki perjanjian, namun meminta Indonesia untuk mengekspor APD ke negaranya, yang juga terdampak pandemi COVID-19.

"Ada beberapa negara lain yang minta dimudahkan, namun memang belum ada perjanjian. Misalnya, Afrika dan beberapa negara lain yang minta dimudahkan," pungkas Mendag.

Baca juga: Surplus produksi jutaan APD, Menperin: RI siap penuhi kebutuhan dunia

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020