Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan Baleg menunggu surat resmi pemerintah yang meminta penundaan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

"Mekanismenya sudah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 jo UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jadi kami menunggu surat resmi pemerintah," kata Baidowi di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan, DPR berkirim surat secara resmi kepada pemerintah terkait RUU HIP, maka sikap pemerintah seharusnya juga disampaikan secara tertulis apakah mau menunda, menolak atau menyetujui pembahasan.

Baca juga: Pemerintah tunda pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila

Menurut dia, apabila pemerintah menolak membahas RUU HIP, maka RUU tersebut dikembalikan ke DPR dan tidak ada pembahasan lebih lanjut.

"Jika disusun kembali, DPR punya kesempatan luas untuk menampung aspirasi," ujarnya.

Selain itu, Sekretaris Fraksi PPP DPR RI tersebut juga memberikan apresiasi terhadap aspirasi dan pendapat yang berkembang di masyarakat yang sangat kritis terhadap RUU HIP.

Baca juga: FPAN DPR apresiasi pemerintah tunda pembahasan RUU HIP

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan pemerintah menunda pembahasan RUU HIP dengan DPR.

"RUU tersebut adalah usul inisiatif DPR yang disampaikan kepada pemerintah dan sesudah presiden berbicara dengan banyak kalangan dan mempelajari isinya, maka pemerintah memutuskan untuk menunda atau meminta penundaan kepada DPR atas pembahasan RUU HIP," kata Mahfud saat bersama Menkumham Yasonna Laoly, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa.

Baca juga: FPKS minta RUU HIP dibatalkan jika tidak ada perbaikan fundamental

Pemerintah juga meminta kepada DPR untuk berdialog dan menyerap aspirasi lebih banyak lagi dengan seluruh elemen masyarakat.

"Jadi, pemerintah tidak mengirimkan Surat Presiden (Surpres) untuk pembahasan itu. Itu aspek proseduralnya," kata Mahfud.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020