Bengkulu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menambah sebanyak 304 tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada 2020, sehingga total mencapai 4.341 TPS.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra mengatakan penambahan TPS ini guna mencegah penularan virus corona jenis baru atau COVID-19.
"Penambahan TPS ini karena ada penyesuaian dengan protokol kesehatan COVID- 19," kata Irwan di Bengkulu, Selasa.
Baca juga: KPU Bengkulu usul beri asuransi ke penyelenggara Pilkada
Ia menjelaskan pada regulasi pilkada yang lama mengatur jika dalam satu TPS maksimal terdapat 800 pemilih, sedangkan regulasi baru mengatur jika dalam satu TPS hanya dibolehkan maksimal 500 pemilih.
"TPS yang pemilihnya lebih dari 500 orang harus dibagi lagi, dengan perkiraan penambahan 304 TPS," katanya.
Menurut dia, penambahan TPS ini dilakukan di delapan kabupaten dan kota di Bengkulu yakni tambahan enam TPS di Kabupaten Bengkulu Tengah, lima TPS di Kabupaten Rejang Lebong, 15 TPS di Kabupaten Lebong, dan 63 TPS di Kabupaten Kepahiang.
Baca juga: DPRD Bengkulu sebut tambahan anggaran Pilkada tak bisa dari APBD
Selanjutnya, penambahan sebanyak 53 TPS di Kabupaten Kaur, delapan TPS di Kabupaten Seluma, 36 TPS di Kabupaten Bengkulu Utara, dan 108 TPS di Kota Bengkulu.
"Ada dua kabupaten yang tidak ada penambahan TPS yaitu di Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Mukomuko," ucapnya.
Irwan menambahkan KPU Bengkulu saat ini masih melakukan proses pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada 2020.
Baca juga: Pemprov Bengkulu tak sanggup tambah anggaran Pilkada
KPU, kata dia, akan melakukan proses pencocokan dan penelitian di lapangan oleh petugas pada 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.
"Dengan adanya penambahan jumlah TPS diharapkan tidak terjadi kerumunan saat pelaksanaan pencoblosan," kata Irwan.
Pewarta: Carminanda
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020