pemanfaat insentif perpajakan di dunia usaha sampai 12 Juni 2020 ada 355 ribu WP
Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mencatat sebanyak 355 ribu wajib pajak (WP) telah memanfaatkan insentif perpajakan yang diberikan oleh pemerintah dalam rangka meringankan beban dunia usaha akibat pandemi COVID-19 hingga 12 Juni 2020.
“Kami informasikan pemanfaat insentif perpajakan di dunia usaha sampai 12 Juni 2020 ada 355 ribu WP,“ katanya dalam konferensi APBN KiTa di Jakarta, Selasa.
Suryo merinci 355 ribu WP tersebut terdiri dari 103 ribu WP mengajukan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, 8.700 WP memanfaatkan insentif PPh Pasal 22 impor, dan 47.500 WP badan memanfaatkan insentif pengurangan PPh Pasal 25.
Kemudian, 192 ribu WP dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memanfaatkan insentif PPh Final UMKM ditanggung pemerintah.
“Untuk restrukturisasi dipercepat yang nilainya diperlebar dari Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar itu ada 3.816 pengusaha yang mengajukan. Jadi dari total 355 ribu WP sudah disetujui untuk memanfaatkan,” jelasnya.
Suryo melanjutkan insentif PPh Pasal 21 untuk karyawan yang ditanggung pemerintah telah dimanfaatkan oleh sekitar 90 persen Kelompok Lapangan Usaha (KLU) yang berhak mendapat fasilitas tersebut.
Untuk PPh Pasal 22 impor telah dimanfaatkan oleh 72 persen KLU yang bisa mendapat fasilitas, sedangkan untuk insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 telah dimanfaatkan oleh 83 persen KLU.
“Rekaman ini untuk masa April yang dilaporkan pada Mei baru di angka 6,8 persen dari jumlah insentif yang kami perhitungkan di awal,” ujarnya.
Suryo mengimbau agar para WP yang berhak menerima insentif pajak dari pemerintah dapat segera mengajukannya karena hingga saat ini masih banyak WP belum memanfaatkan fasilitas tersebut.
“Saya sampaikan bahwa insentif ada beberapa jenis jadi silahkan dimanfaatkan dan caranya enggak susah yaitu cukup melaporkan melalui aplikasi yang telah kita siapkan,” katanya.
Baca juga: Insentif pajak dinilai efektif ringankan WP terdampak COVID-19
Baca juga: Sri Mulyani prediksikan penerimaan perpajakan kurang Rp403,1 triliun
Baca juga: Hipmi minta pemerintah maksimalkan anggaran insentif perpajakan
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020