EPIRB tidak boleh dipindahkan dari kapal ke kapal lain tanpa pemberitahuan kepada otoritas pendaftaran.

Sungailiat,Bangka (ANTARA) - Tim SAR Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, menemukan tugboat bernama Sumber Marine 5 di perairan Tanjung Pinang sebelah utara Bangka setelah sekitar 12 jam mencari kapal penarik ini.

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas B Pangkalpinang Fazzli kepada ANTARA melalui pesan singkat, Selasa, membenarkan pihaknya menemukan tugboat (kapal penarik) tersebut di posisi 00º 59.980 S , 107º 16.463 E.

Hasil pemeriksaan dan keterangan nakhoda, kata Fazzli, Kapal Sumber Marine 5 yang menarik kapal tongkang Sumber Kapuas 232, tujuan Batam-Butong Banjarmasin mengalami kerusakan di perangkat emergency position indicating radio beacon (EPIRB).

Baca juga: Basarnas sosialisasi EPIRB bagi armada pelayaran

"Kerusakan pada perangkat elektronik tersebut mengakibatkan pacaran signal bahaya yang kami terima dalam rentang waktu cukup lama pada hari Senin (15/6) mulai pukul 02.58 sampai 10.06 WIB," katanya menjelaskan.

Menurut dia, saat ditemukan seluruh awak kapal, baik Kapal Sumber Marine 5 yang menarik Kapal Sumber Kapuas 232 milik PT Lintas Seram Mandiri, dalam kondisi selamat.

"Terdapat 10 awak tugboat dan tiga awak Kapal Sumber Kapuas 232 dinyatakan dalam kondisi selamat," katanya manandaskan.

Fazzli mengatakan bahwa pencarian tugboat yang mengalami kendala perangkat elektronik itu merupakan bagian dari pelayanan meskipun terdapat sejumlah pemilik kapal belum melaporkan EPIRB ke Basarnas.

Bagi pemilik atau pengelola pelayaran yang belum melakukan registrasi, kata dia, untuk segera melakukannya secara daring dan gratis.

Baca juga: Basarnas ingatkan pemilik kapal daftarkan alat keselamatan dIni

Perangkat teknologi ini, menurut Fazzli, sangat penting bagi jasa armada pelayaran karena secara otomatis mampu memancarkan sinyal 406 MHz yang diterima satelit sebelum diinformasikan kembali ke SAR terdekat.

"EPIRB tidak boleh dipindahkan dari kapal ke kapal lain tanpa pemberitahuan kepada otoritas pendaftaran, misalnya Kementerian Perhubungan atau Basarnas," kata Fazzli.

Pewarta: Kasmono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020