Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyetujui langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang penunjukan pelaksana tugas pimpinan KPK.

"Kita menerima realita. Perppu itu yang mengeluarkan kan presiden sebagai lembaga negara," kata Wakil Ketua KPK, M Jasin setelah menemui tim penyeleksi pelaksana tugas pimpinan KPK (Tim 5) di Jakarta, Jumat.

Jasin menjelaskan, KPK adalah lembaga negara yang menjalankan tugas kenegaraan. Sebagai lembaga negara, KPK tidak bisa menolak sikap seorang kepala negara.

"Kita menjalankan tugas, tidak mungkin kita menolak," kata Jasin.

Meski menerima Perppu, Jasin memberikan masukan kepada Tim 5 agar memilih pegawai KPK atau mantan pimpinan KPK sebagai pelaksana tugas pimpinan KPK.

Dengan begitu, kata Jasin, pelaksana tugas itu akan langsung bisa bekerja dengan pimpinan yang lain serta tidak membahayakan independensi KPK.

Jasin menjelaskan, pihaknya tetap mempersilakan jika ada pihak yang masih menolak. "Tapi KPK sebagai lembaga negara, menerima realitas itu," kata Jasin menambahkan.

Ia mengatakan, pimpinan KPK telah memberikan penjelasan kepada tim pembela KPK tentang sikap menerima Perppu tersebut.

Selama ini, sejumlah advokat yang tergabung dalam tim pembela KPK selalu menolak Perppu. Mereka menganggap Perppu adalah bentuk legitimasi presiden terhadap upaya Polri dalam menetapkan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sebagai tersangka.

Menurut tim pembela, proses hukum di Polri sarat dengan konflik kepentingan.

Jasin tidak menjawab secara tegas ketika ditanya apakah tim pembela setuju dengan sikap pimpinan KPK yang menerima Perppu.

Dia hanya menjelaskan, pihak yang tetap akan menolak Perppu diharapkan tidak mengatasnamakan KPK.

"Kalau tim pembela itu menolak Perppu dan tidak mengatasnamakan
KPK silakan saja," kata Jasin.

Berdasar informasi, tim pembela KPK dipecah menjadi dua setelah pimpinan KPK menyetujui Perppu. Salah satu tim bertugas mendampingi proses hukum terhadap Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, sedangkan tim yang lain tetap membela KPK sebagai institusi.

Sebelumnya, Jasin kepada beberapa media massa menyatakan tidak sependapat dengan Perppu yang dimaksudkan untuk menunjuk langsung pelaksana tugas pimpinan KPK.

"Bila Perppu untuk menunjuk langsung pejabat sementara yang nggak jelas track recordnya/integritasnya dengan masa tugas sementara, maka berbahaya karena akan mengetahui jeroan KPK yang penuh data rahasia," kata Jasin saat itu.

Kala itu Jasin menjelaskan, dua pimpinan KPK masih memenuhi sistem kolektif sesuai Undang-undang KPK.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009